Warga DKI antre membuat e-paspor di Monas, Minggu, 21 Januari 2018 - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Warga DKI antre membuat e-paspor di Monas, Minggu, 21 Januari 2018 - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Warga DKI Antusias buat e-Paspor di Monas

Juven Martua Sitompul • 21 Januari 2018 12:28
Jakarta: Sebanyak 2.000 warga rela mengantre untuk membuat paspor di posko pelayanan paspor elektronik (e-Paspor) di lapangan silang Monas, Jakarta. Bahkan warga sudah mulai mengantre sejak pukul 05.00 WIB.
 
"Antusiasme masyarakat DKI Jakarta cukup baik. Banyak masyarakat yang sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB, informasinya sudah 2.000 (masyarakat yang mengantre)," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam acara Festival Imigrasi di Monas Jakarta, Minggu, 21 Januari 2018.
 
Ronny mengatakan, pembuatan paspor merupakan rangkaian acara dalam memperingati HUT ke-68 Imigrasi. Pembuatan paspor sendiri telah dilakukan pihak Ditjen Imigrasi sejak tiga hari lalu.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga mengadakan kegiatan edukasi dan pelayanan keimigrasian lain bagi masyarakat. Beberapa kegiatan itu antara lain seni budaya, fun walk, dan expo negara sahabat.
 
"Ini hari keempat (pembuatan paspor). Artinya minggu yang keempat dilaksanakan dalam rangka hari bakti ke 68 dengan kuota 1.600," ucap dia.
 
Ronny menilai, dengan didirikannya posko tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang untuk mengurus paspor. Dia berjanji bakal memberikan pelayanan bagi masyarakat yang belum membuat paspor.
 
"Kami akan cari solusi agar bisa menampung ini," pungkas Ronny.
 
(Baca juga: Ditjen Imigrasi Ubah Aplikasi Antrean Paspor Online)
 
Warga DKI Antusias buat e-Paspor di Monas
Warga DKI antre membuat e-paspor di Monas, Minggu, 21 Januari 2018 - Medcom.id/Juven Martua Sitompul. 
 

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyebut, posko hanya melayani pembuatan paspor elektronik baru, penggantian dari paspor biasa ke elektronik atau elektronik ke elektronik. Sementara, penggantian paspor yang hilang atau rusak tidak akan dilayani.
 
"Pemohonan paspor melampirkan KTP elektronik, KK, akte Lahir/ijazah/buku nikah, dan paspor Lama bila sudah memiliki (asli dan fotokopi ukuran A4), dengan membayar biaya Rp 655.000," ujar Agung.
 
Dia memastikan, tidak akan ada calo dalam pembuatan paspor elektronik tersebut. Sebab, Ditjen Imigrasi hanya melayani pemohon secara langsung.
 
"Nggak ada calo, nggak mungkin calo, kan harus nunjukin KTP-nya yang dateng dan dokumen yang lain," pungkas Agung.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan