Jakarta: Seorang anggota TNI diduga terlibat dalam upaya kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Vennya seharunya menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan satgas di bandara yang melakukan tindakan non prosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut Herwin, oknum TNI itu menyodorkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, tanggal 15 September 2021, terkait siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Saat pendalaman, kata dia, pihaknya menemukan dugaan tindakan non prosedural yang dilakukan oknum TNI anggota pengamanan Bandara Soetta berinisial FS. Oknum itu mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Baca: Rachel Vennya Minta Sekamar dengan Pacar saat Karantina di Wisma Atlet
Herwin memastikan pihaknya segera memeriksa oknum TNI tersebut. Penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Penyelidikan menyeluruh dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal. Dia berjanji melakukan evaluasi sesuai surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, di mana isinya tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam atau 8 hari.
"Kogasgabpad Covid-19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelaksanaan Satgas Covid-19," ujar Herwin.
Jakarta: Seorang anggota
TNI diduga terlibat dalam upaya kaburnya selebgram
Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC)
Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Vennya seharunya menjalani
karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan satgas di bandara yang melakukan tindakan non prosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut Herwin, oknum TNI itu menyodorkan keputusan Kepala
Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, tanggal 15 September 2021, terkait siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Saat pendalaman, kata dia, pihaknya menemukan dugaan tindakan non prosedural yang dilakukan oknum TNI anggota pengamanan Bandara Soetta berinisial FS. Oknum itu mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Baca:
Rachel Vennya Minta Sekamar dengan Pacar saat Karantina di Wisma Atlet
Herwin memastikan pihaknya segera memeriksa oknum TNI tersebut. Penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Penyelidikan menyeluruh dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal. Dia berjanji melakukan evaluasi sesuai surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, di mana isinya tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam atau 8 hari.
"Kogasgabpad Covid-19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelaksanaan Satgas Covid-19," ujar Herwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)