Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Antara/M Risyal Hidayat
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Antara/M Risyal Hidayat

KPK Bantah Kerugian Negara Akibat Kasus RJ Lino di Bawah Rp1 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2021 07:33
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, mengajukan praperadilan karena menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak mengusut perkaranya. Kubu Lino mengeklaim duit korupsi dalam kasusnya di bawah Rp1 miliar.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri membantah pernyataan Lino. Ali menegaskan korupsi yang dilakukan Lino merugikan negara lebih dari Rp17 miliar.
 
"Ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77, terhitung dari kurs Bank Indonesia tanggal 27 April 2010, US$1 sama dengan Rp9.013,00," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.

Ali mengatakan pihaknya sudah menghitung kerugian negara di kasus itu secara rinci. Lembaga Antikorupsi bahkan sampai menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan penghitungan.
 
Baca: RJ Lino Minta Dibebaskan
 
Penghitungan itu juga diperkuat dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menegaskan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo mengakibatkan kerugian negara.
 
"KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010 tertanggal 6 Mei 2021," tegas Ali.
 
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Lino mengeklaim KPK tidak berhak menangani kasusnya.
 
Kubu Lino mengeklaim kerugian negara dalam kasus itu hanya sekitar Rp329 juta berdasarkan audit BPK. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa memperkarakan Lino jika kerugian negara terlalu sedikit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan