Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini, 30 Juni 2021. Pembukaan pendaftaraan usai satu bulan tertunda akibat pandemi covid-19.
Pendaftaran dibuka selama tiga pekan, hingga 21 Juli mendatang. Masyasrakat yang ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.
SSCASN bakal terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Surat Tanda Registrasi (STR), data ijazah, hingga akreditasi Perguruan Tinggi.
Baca: Pembukaan Pendaftaran CPNS, Ini Strategi Agar Punya Peluang Besar Lolos
Ada sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK. Simak persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat umum pendaftaran CPNS
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah 11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
Baca: Tes CPNS Biasa Disebut Terlalu Mudah untuk Pegawai KPK
Dokumen seleksi CPNS
Dokumen ini dapat diunggah lewat SSCASN antara lain:
1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Pelamar CPNS harus memastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan. Apabila melebihi batasan ukuran, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Sementara itu, berkas fisik untuk seleksi CPNS tergantung kebutuhan masing-masing instansi. Pelamar perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini, 30 Juni 2021. Pembukaan pendaftaraan usai satu bulan tertunda akibat pandemi covid-19.
Pendaftaran dibuka selama tiga pekan, hingga 21 Juli mendatang. Masyasrakat yang ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.
SSCASN bakal terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Surat Tanda Registrasi (STR), data ijazah, hingga akreditasi Perguruan Tinggi.
Baca: Pembukaan Pendaftaran CPNS, Ini Strategi Agar Punya Peluang Besar Lolos
Ada sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK. Simak persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat umum pendaftaran CPNS
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah 11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
Baca: Tes CPNS Biasa Disebut Terlalu Mudah untuk Pegawai KPK
Dokumen seleksi CPNS
Dokumen ini dapat diunggah lewat SSCASN antara lain:
1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Pelamar CPNS harus memastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan. Apabila melebihi batasan ukuran, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Sementara itu, berkas fisik untuk seleksi CPNS tergantung kebutuhan masing-masing instansi. Pelamar perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)