Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap ada sembilan kementerian dan lembaga negara membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas sendiri. Pelat itu tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Korlantas Polri.
"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Namun, tak dirinci sembilan kementerian dan lembaga tersebut. Hanya, Kakorlantas tak menampik lembaga itu ada DPR dan Kejaksaan.
Kemudian, Aan mengaku belum ada solusi konkret terkait hal ini. Maka dari itu, dirinya berharap dengan diskusi dan musyawarah bersama para kementerian dan lembaga bisa melahirkan solusi.
"Kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum," ujar jenderal bintang dua itu.
Lebih lanjut, Aan mengatakan pihaknya tak bisa menindaklanjuti bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus dari sembilan kementerian/lembaga tersebut. Sebab, terbatas kebijakan perundangan-undangan. Apalagi, kata dia, perihal informasi pelat khusus oleh sembilan kementerian/lembaga itu hingga kini tidak teregister dalam data Korlantas Polri.
"Karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian," pungkasnya.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri mengungkap ada sembilan kementerian dan lembaga negara membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau
pelat dinas sendiri. Pelat itu tidak terdaftar dalam pangkalan data (
database) Korlantas Polri.
"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Namun, tak dirinci sembilan kementerian dan lembaga tersebut. Hanya, Kakorlantas tak menampik lembaga itu ada DPR dan Kejaksaan.
Kemudian, Aan mengaku belum ada solusi konkret terkait hal ini. Maka dari itu, dirinya berharap dengan diskusi dan musyawarah bersama para kementerian dan lembaga bisa melahirkan solusi.
"Kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum," ujar jenderal bintang dua itu.
Lebih lanjut, Aan mengatakan pihaknya tak bisa menindaklanjuti bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus dari sembilan kementerian/lembaga tersebut. Sebab, terbatas kebijakan perundangan-undangan. Apalagi, kata dia, perihal informasi pelat khusus oleh sembilan kementerian/lembaga itu hingga kini tidak teregister dalam data Korlantas Polri.
"Karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)