Viral Mobil dinas Menag terjebak di jalur TransJakarta. Foto: Instagram
Viral Mobil dinas Menag terjebak di jalur TransJakarta. Foto: Instagram

Viral Mobil Dinas Menteri Lewat Jalur TransJakarta, Memang Boleh?

Fatha Annisa • 25 Juli 2024 13:23
Jakarta: Belakangan ini viral mobil dinas Menteri Agama (Menag) menggunakan jalur TransJakarta. Lantas, siapa saja yang sebenarnya dibolehkan menggunakan jalur khusus tersebut?
 
Dalam video yang belakangan tersebar di media sosial, terlihat mobil Alphard dengan pelat nomor RI 24 terjebak di tengah jalur TransJakarta. Pasalnya, bus TransJakarta diduga mogok beberapa meter di depan mobil dinas Menteri Agama tersebut.
 
Video itu menimbulkan pertanyaan dari warganet perihal kendaraan yang boleh melintas di Jalur TransJakarta. Pasalnya, jalur tersebut dikhususkan supaya pengguna TransJakarta tidak terkena macet dan masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
 
 
Baca juga: Viral Mobil Pelat RI 24 Terjebak di Jalur TransJakarta, Kemenag Beri Penjelasan
 

Perda DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 207 tentang Ketertiban Umum, disebutkan pada Pasal 2 ayat (7) bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang masuk jalur busway.
 
Lalu dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat (1) mengenai transportasi dipertegas bahwa setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
 
Adapun kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah dan larangan dalam rambu lalu lintas akan dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Baca juga: Daftar Plat Nomor Presiden, Menteri, dan Pejabat Lainnya di Indonesia
 

Pemprov DKI

Sedangkan pada 2017 lalu, Pemprov DKI Jakarta melalui media sosial Facebook menyebutkan jalur TransJakarta tidak boleh dilalui kendaraan lain, kecuali oleh presiden, wakil presiden, dan menteri.
 
Jalur khusus tersebut juga boleh dilalui oleh kendaraan selain TransJakarta jika sedang dalam force majeure atau keadaan darurat yang mendapatkan diskresi dari petugas.
 
Pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut tabung oksigen yang mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari pemerintah DKI juga boleh melewati jalur TransJakarta.

"Jalur khusus bus transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," demikian tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021 yang diteken pada 9 Juli 2021.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan