Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong. Dok. Istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong. Dok. Istimewa

Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online, Ini Penyebabnya

Kautsar Widya Prabowo • 15 Juni 2024 13:37
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kesulitan menindak judi online. Salah satu penyebabnya karena mayoritas server judi online berada di luar negeri.
 
"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Persoalan ini, kata Usman, membuat polisi tidak dapat menangkap bandar judi online. Penindakan di dalam negeri baru dilakukan terhadap perantara atau admin judi online.

"Perlu kejar bandar besar, karena ditengarai di luar negeri kita libatkan interpol dan Kementerian Luar Negeri," jelas dia.
 
Baca Juga: Presiden Sudah Teken Keppres Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Usman memastikan keterbatasan regulasi ini tidak lagi menjadi halangan pemerintah dalam menindak judi online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.
 
"Sehingga di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri yang kerja sama dengan negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, ujung rekening, dan bandar berdomisili," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan