Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi melakukan terobosan besar untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Mulai 6 April 2026, warga Jabar kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat balik nama.
Hanya Butuh STNK dan KTP Pembayar
Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.
Kemudahan ini berlaku secara luas, baik untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan. "Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM pada Senin, 6 April 2026.
Kebijakan progresif ini ternyata lahir sebagai respons cepat pemerintah atas sebuah kejadian yang sempat viral di media sosial. Seorang warga mengeluhkan adanya oknum di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat yang meminta biaya tambahan tak resmi sebesar Rp700.000 hanya karena warga tersebut tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Baca Juga :
Hindari Calo! Simak 4 Cara Bayar Pajak Motor di Samsat
Menanggapi hal tersebut, KDM menegaskan bahwa fungsi pemerintah adalah melayani dan mempermudah, bukan justru mempersulit. "Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegasnya.
Selain mempermudah urusan administratif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan transparan, tidak ada lagi celah bagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah demi mewujudkan Jabar Istimewa.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa suara masyarakat memiliki dampak besar dalam perubahan kebijakan. Bagi warga Jabar yang pajak kendaraannya sudah hampir jatuh tempo, kini saatnya ke Samsat tanpa perlu pusing mencari KTP pemilik lama!
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi melakukan terobosan besar untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Mulai 6 April 2026, warga Jabar kini dapat
membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat balik nama.
Hanya Butuh STNK dan KTP Pembayar
Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.
Kemudahan ini berlaku secara luas, baik untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan. "Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM pada Senin, 6 April 2026.
Kebijakan progresif ini ternyata lahir sebagai respons cepat pemerintah atas sebuah kejadian yang sempat viral di media sosial. Seorang warga mengeluhkan adanya oknum di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat yang meminta biaya tambahan tak resmi sebesar Rp700.000 hanya karena warga tersebut tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, KDM menegaskan bahwa fungsi pemerintah adalah melayani dan mempermudah, bukan justru mempersulit. "Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegasnya.
Selain mempermudah urusan administratif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan transparan, tidak ada lagi celah bagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah demi mewujudkan Jabar Istimewa.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa suara masyarakat memiliki dampak besar dalam perubahan kebijakan. Bagi warga Jabar yang pajak kendaraannya sudah hampir jatuh tempo, kini saatnya ke Samsat tanpa perlu pusing mencari KTP pemilik lama!
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)