Jakarta: Membayar pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Untuk membayar pajak motor, cara yang paling awam adalah dengan mendatangi kantor Samsat.
Proses administrasi yang ruwet terkadang membuat masyarakat memilih untuk membayar calo untuk menunaikan pembayaran pajak motor mereka. Padahal dengan mengikuti alur yang tepat, membayar pajak di Samsat sebetulnya sangatlah mudah.
Dengan memahami prosedur yang tepat, Anda dapat melakukannya dengan lebih mudah dan efisien.
Melansir dari laman resmi Suzuki, berikut ini beberapa cara membayar pajak motor di Samsat. Perlu dipahami juga bahwa pembayaran pajak ini juga dilakukan sekaligus dengan pengesahan STNK tahunan.
1. Melalui Samsat Keliling
Samsat Keliling adalah layanan menyediakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara keliling dari satu lokasi ke lokasi lain. Adapun alur pembayaran PKB melalui Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak hanya perlu membawa dokumen seperti STNK, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan identitas asli pemilik (bagi daerah Polda Metro, sertakan juga BPKB).
- Antre sesuai dengan urutan yang ada.
- Serahkan dokumen yang dibawa kepada petugas yang bertugas.
- Berikan uang sesuai jumlah yang diinformasikan oleh petugas atau tertera dalam SKPD.
- Terima STNK yang sudah disahkan beserta SKPD yang berlaku selama satu tahun ke depan.
2. Melalui Samsat Drive Thru
Layanan Samsat Drive Thru memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar tanpa perlu turun dari kendaraan, sehingga lebih praktis. Berikut caranya:
- Wajib Pajak perlu membawa dokumen seperti STNK, SKPD, dan identitas asli pemilik serta BPKB.
- Antre sesuai urutan yang ada.
- Serahkan semua dokumen yang dibawa kepada petugas di loket.
- Bayar sesuai dengan jumlah yang diumumkan oleh petugas atau tertera di SKPD.
- Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.
3. Melalui Samsat Induk
Samsat Induk adalah kantor yang melayani semua jenis registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Adapun alur cara bayar pajak motor di samsat induk adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak harus membawa dokumen seperti STNK, SKPD, dan identitas pemilik asli (tambahkan BPKB untuk wilayah Polda Metro).
- Serahkan dokumen yang ada kepada petugas di loket pendaftaran.
- Tunggu giliran untuk dipanggil oleh kasir.
- Bayar sesuai jumlah yang disebutkan oleh kasir atau yang tertera dalam SKPD.
- Tunggu kembali untuk dipanggil oleh petugas di loket penyerahan.
- Ambil STNK yang sudah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun.
4. Melalui E-Samsat
Opsi cara bayar pajak motor di samsat selanjutnya adalah dengan memanfaatkan layanan e-Samsat. Pada alur ini, Wajib Pajak harus memenuhi 9 persyaratan, yaitu:
- Data kepemilikan kendaraan Wajib Pajak harus sesuai dengan yang ada di server Samsat Bapenda Jabar.
- Kendaraan tidak boleh terblokir sebagai Ranmor atau data kepemilikan.
- Wajib Pajak harus memiliki ponsel dan nomor seluler yang aktif.
- Harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, atau Bank BRI, dengan identitas yang sama seperti di data kendaraan.
- Kendaraan yang bisa melakukan pendaftaran ulang adalah milik Wajib Pajak yang NIK atau nomor KTP-nya sesuai antara yang terdaftar di server Samsat dan di rekening bank tersebut.
- Berlaku hanya untuk pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar ulang satu tahun.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bersamaan dengan penggantian STNK lima tahun.
- Hanya berlaku untuk masa berlaku pajak yang dibayar kurang dari enam bulan dari jatuh tempo.
- Wajib Pajak yang menggunakan layanan ini harus merupakan perseorangan, bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.
Jakarta: Membayar pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Untuk membayar
pajak motor, cara yang paling awam adalah dengan mendatangi kantor
Samsat.
Proses administrasi yang ruwet terkadang membuat masyarakat memilih untuk membayar calo untuk menunaikan pembayaran pajak motor mereka. Padahal dengan mengikuti alur yang tepat, membayar pajak di Samsat sebetulnya sangatlah mudah.
Dengan memahami prosedur yang tepat, Anda dapat melakukannya dengan lebih mudah dan efisien.
Melansir dari laman resmi Suzuki, berikut ini beberapa cara membayar pajak motor di Samsat. Perlu dipahami juga bahwa pembayaran pajak ini juga dilakukan sekaligus dengan pengesahan STNK tahunan.
1. Melalui Samsat Keliling
Samsat Keliling adalah layanan menyediakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara keliling dari satu lokasi ke lokasi lain. Adapun alur pembayaran PKB melalui Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak hanya perlu membawa dokumen seperti STNK, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan identitas asli pemilik (bagi daerah Polda Metro, sertakan juga BPKB).
- Antre sesuai dengan urutan yang ada.
- Serahkan dokumen yang dibawa kepada petugas yang bertugas.
- Berikan uang sesuai jumlah yang diinformasikan oleh petugas atau tertera dalam SKPD.
- Terima STNK yang sudah disahkan beserta SKPD yang berlaku selama satu tahun ke depan.
2. Melalui Samsat Drive Thru
Layanan Samsat Drive Thru memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar tanpa perlu turun dari kendaraan, sehingga lebih praktis. Berikut caranya:
- Wajib Pajak perlu membawa dokumen seperti STNK, SKPD, dan identitas asli pemilik serta BPKB.
- Antre sesuai urutan yang ada.
- Serahkan semua dokumen yang dibawa kepada petugas di loket.
- Bayar sesuai dengan jumlah yang diumumkan oleh petugas atau tertera di SKPD.
- Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.
3. Melalui Samsat Induk
Samsat Induk adalah kantor yang melayani semua jenis registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Adapun alur cara bayar pajak motor di samsat induk adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak harus membawa dokumen seperti STNK, SKPD, dan identitas pemilik asli (tambahkan BPKB untuk wilayah Polda Metro).
- Serahkan dokumen yang ada kepada petugas di loket pendaftaran.
- Tunggu giliran untuk dipanggil oleh kasir.
- Bayar sesuai jumlah yang disebutkan oleh kasir atau yang tertera dalam SKPD.
- Tunggu kembali untuk dipanggil oleh petugas di loket penyerahan.
- Ambil STNK yang sudah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun.
4. Melalui E-Samsat
Opsi cara bayar pajak motor di samsat selanjutnya adalah dengan memanfaatkan layanan e-Samsat. Pada alur ini, Wajib Pajak harus memenuhi 9 persyaratan, yaitu:
- Data kepemilikan kendaraan Wajib Pajak harus sesuai dengan yang ada di server Samsat Bapenda Jabar.
- Kendaraan tidak boleh terblokir sebagai Ranmor atau data kepemilikan.
- Wajib Pajak harus memiliki ponsel dan nomor seluler yang aktif.
- Harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, atau Bank BRI, dengan identitas yang sama seperti di data kendaraan.
- Kendaraan yang bisa melakukan pendaftaran ulang adalah milik Wajib Pajak yang NIK atau nomor KTP-nya sesuai antara yang terdaftar di server Samsat dan di rekening bank tersebut.
- Berlaku hanya untuk pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar ulang satu tahun.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bersamaan dengan penggantian STNK lima tahun.
- Hanya berlaku untuk masa berlaku pajak yang dibayar kurang dari enam bulan dari jatuh tempo.
- Wajib Pajak yang menggunakan layanan ini harus merupakan perseorangan, bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)