Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemudik Disarankan Booster 2 Pekan Sebelum Melakukan Perjalanan

Antara • 03 April 2022 14:08
Jakarta: Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan butuh waktu bagi vaksin covid-19 membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu antara satu sampai dua minggu setelah penyuntikan.
 
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujar Wiku dikutip dari Antara, Minggu, 3 April 2022.
 
Lamanya waktu pembentukan antibodi dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Ini juga menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima. Masyarakat diharapkan lebih bersemangat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya dua minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.
 
Baca: Awas! Pemalsu Dokumen Syarat Perjalanan Bakal Disanksi
 
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022. Aturan ini menindaklanjuti izin mudik lebaran yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idulfitri 1443 Hijriah," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
 
Pemudik yang sudah mendapati vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu lagi melakukan tes covid-19, baik antigen maupun polymerase chain reaction (PCR). Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
 
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
 
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.
 
Petugas akan melakukan pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan