Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan pemalsu dokumen syarat perjalanan bakal dihukum. Pemalsuan mencakup hasil tes covid-19 maupun surat keterangan dokter.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleit itu ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada Sabtu, 2 April 2022.
"Termasuk pemalsuan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.
SE tersebut menginstruksikan otoritas penyelenggara transportasi umum atau petugas memeriksa surat keterangan negatif tes covid-19. Caranya dengan memverifikasi keabsahan surat berdasarkan nama laboratorium jejaring covid-19.
"Serta memverifikasi fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes," tulis keterangan itu.
Selain itu, otoritas penyelenggara transportasi umum bakal berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Mereka bakal mengendalikan perjalanan orang dan transportasi umum yang aman covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.
Baca: Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru
SE itu juga mengatur pengawasan mobilitas masyarakat melalui pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri. Pemeriksaan dilakukan dengan membentuk posko pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan.
"Melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, serta TNI dan Polri," bunyi beleid tersebut.
Berikutnya, kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah diminta melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19. Hal itu mesti mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta: Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan pemalsu dokumen
syarat perjalanan bakal dihukum. Pemalsuan mencakup hasil tes
covid-19 maupun surat keterangan dokter.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleit itu ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada Sabtu, 2 April 2022.
"Termasuk pemalsuan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.
SE tersebut menginstruksikan otoritas penyelenggara transportasi umum atau petugas memeriksa surat keterangan negatif tes covid-19. Caranya dengan memverifikasi keabsahan surat berdasarkan nama laboratorium jejaring covid-19.
"Serta memverifikasi fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes," tulis keterangan itu.
Selain itu, otoritas penyelenggara transportasi umum bakal berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Mereka bakal mengendalikan perjalanan orang dan transportasi umum yang aman covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.
Baca:
Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru
SE itu juga mengatur pengawasan mobilitas masyarakat melalui pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri. Pemeriksaan dilakukan dengan membentuk posko pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan.
"Melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, serta TNI dan Polri," bunyi beleid tersebut.
Berikutnya, kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah diminta melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19. Hal itu mesti mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)