Jakarta: Sebanyak 73 kabupaten/ kota dan dua provinsi di Indonesia telah memiliki aturan larangan plastik sekali pakai (PSP). Namun demikian, dari pantauan yang dilakukan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), aturan yang diterapkan di daerah-daerah masih belum maksimal.
"Walaupun sudah ada aturan PSP di beberapa kota, kualitasnya cenderung variatif. Tidak semua yang diundangkan baik. Ini perlu ada pemantauan. Karena kalau peraturan berkualitas, tentu implementasinya akan lancar," kata Peneliti dari ICEL dalam webinar bertajuk Pentingnya Transformasi Kebijakan Dalam Mendukung Pengelolaan Sampah Yang Berkelanjutan, Kamis, 24 Februari 2022.
Bella mengungkapkan pemantauan implementasi aturan PSP dilaksanakan di Jakarta, Bandung, dan Bali. Ketiga kota tersebut memiliki aturan PSP yang cukup baik, namun masih ada hal-hal yang perlu dikoreksi agar aturan menjadi lebih komperhensif.
Baca: Ratusan Petugas Kebersihan Gerebek Sampah di Kampung Nelayan Kalibaru
"Misalnya saja di DKI Jakarta, peraturan pemda belum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran. Aturan sanksi administratif sebenarnya sudah ada. Tapi belum ditegakkan," ucap dia.
Selain itu, mayoritas kelompok usaha juga belum memiliki standardisasi PSP dan belum memiliki program khusus konsumen. Bella juga menyoroti penghitungan timbulan sampah yang dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang yang saat ini masih mengandalkan kuisioner dari pemulung.
"Seharusnya pengukuran sampah plastik ini dilakukan dengan mengukur timbulan langsung sesuai dengan sistem yang telah ada agar hasil dari implementasi kebijakan bisa terlihat jelas," imbuh dia.
Selanjutnya, implementasi aturan PSP di Provinsi Bali juga masih belum maksimal. Hal itu telihat dari masih adanya produsen dan distributor plastik yang memasukkan produk plastik ke wilayah Bali.
"Padahal peraturan gubernur sudah jelas melarang distributor dan produsen yang masuk. Dalam pergub juga belum membuat sanksi administratif bagi pelanggar," ungkapnya.
Untuk itu, Bella menyatakan, peraturan PSP di berbagai daerah harus lebih diperkuat dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan.
"Perlu juga ada insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha yang mematuhi dan tidak mematuhi. Selain itu pemda juga harus memberikan arahan yang jelas bagi produsen plastik sekali pakai," pungkasnya.
Jakarta: Sebanyak 73 kabupaten/ kota dan dua provinsi di Indonesia telah memiliki aturan
larangan plastik sekali pakai (PSP). Namun demikian, dari pantauan yang dilakukan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), aturan yang diterapkan di daerah-daerah masih belum maksimal.
"Walaupun sudah ada aturan PSP di beberapa kota, kualitasnya cenderung variatif. Tidak semua yang diundangkan baik. Ini perlu ada pemantauan. Karena kalau peraturan berkualitas, tentu implementasinya akan lancar," kata Peneliti dari ICEL dalam webinar bertajuk Pentingnya Transformasi Kebijakan Dalam Mendukung
Pengelolaan Sampah Yang Berkelanjutan, Kamis, 24 Februari 2022.
Bella mengungkapkan pemantauan implementasi aturan PSP dilaksanakan di Jakarta, Bandung, dan Bali. Ketiga kota tersebut memiliki aturan PSP yang cukup baik, namun masih ada hal-hal yang perlu dikoreksi agar aturan menjadi lebih komperhensif.
Baca:
Ratusan Petugas Kebersihan Gerebek Sampah di Kampung Nelayan Kalibaru
"Misalnya saja di DKI Jakarta, peraturan pemda belum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran. Aturan sanksi administratif sebenarnya sudah ada. Tapi belum ditegakkan," ucap dia.
Selain itu, mayoritas kelompok usaha juga belum memiliki standardisasi PSP dan belum memiliki program khusus konsumen. Bella juga menyoroti penghitungan timbulan
sampah yang dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang yang saat ini masih mengandalkan kuisioner dari pemulung.
"Seharusnya pengukuran sampah plastik ini dilakukan dengan mengukur timbulan langsung sesuai dengan sistem yang telah ada agar hasil dari implementasi kebijakan bisa terlihat jelas," imbuh dia.