Jakarta: Pemerintah pusat memastikan tidak mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas menghadapi libur panjang pada 26, 27, 28 Februari 2022. Pemerintah daerah (pemda) dipersilakan mengatur kebijakan guna mencegah lonjakan kasus covid-19 saat libur panjang.
"Daerah-daerah dipersilahkan membuat kebijakan agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca atau pada saat liburan," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 22 Februari 2022.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah tidak mengeluarkan aturan terkait libur panjang. Sebab, pemerintah masih mengoptimalkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 12 tahun 2022.
Baca: Vaksin Booster Lindungi Pasien Covid-19 dari Risiko Kematian hingga 91%
Wiku meminta masyarakat tetap waspada menjalankan aktivitas saat libur panjang. Terutama, kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua.
"Populasi rentan, seperti lansia komorbid dan orang yang belum divaksin penuh dapat menunda kegiatanya, dan masyarakat lain walau bsia aktif lebih leluasa dimohon menjalankan protokol ketat demi lindungi diri dan orang di rumah," terang Wiku.
Jakarta: Pemerintah pusat memastikan tidak mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas menghadapi libur panjang pada 26, 27, 28 Februari 2022. Pemerintah daerah (pemda) dipersilakan mengatur kebijakan guna mencegah lonjakan kasus
covid-19 saat libur panjang.
"Daerah-daerah dipersilahkan membuat kebijakan agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca atau pada saat liburan," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 22 Februari 2022.
Juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah tidak mengeluarkan aturan terkait libur panjang. Sebab, pemerintah masih mengoptimalkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 12 tahun 2022.
Baca:
Vaksin Booster Lindungi Pasien Covid-19 dari Risiko Kematian hingga 91%
Wiku meminta masyarakat tetap waspada menjalankan aktivitas saat libur panjang. Terutama, kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua.
"Populasi rentan, seperti lansia komorbid dan orang yang belum divaksin penuh dapat menunda kegiatanya, dan masyarakat lain walau bsia aktif lebih leluasa dimohon menjalankan protokol ketat demi lindungi diri dan orang di rumah," terang Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)