Jakarta: Penodong, AR, 42, tewas ditembak polisi setelah sempat buron selama enam hari. Pelaku berstatus residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
AR ditembak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) di Jalan RE Martadinata, depan Kampung Muara Bahari (Volker), Tanjung Priok. Peristiwa itu terjadi Sabtu, 18 April 2020, pukul 19.00.
"Dia baru keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan) yang ada di Bandung (sebelumnya di Salemba, kemudian dipindah ke Bandung)," kata Kapolres Metro Jakut, Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto, di lokasi, Sabtu, 18 April 2020.
AR salah satu narapidana yang mengikuti program asimilasi. Ia baru dikeluarkan dari lapas pada Jumat, 21 Februari 2020. Sebulan setelah bebas, AR kembali beraksi.
Menurut Budhi, AR tak segan melukai korban dengan celurit untuk merampas hartanya. Sempat buron, keberadaan AR diketahui setelah rekannya, JN, ditangkap lebih dulu.
"Dari pelaku JN ini, kita mencoba melakukan pengembangan terhadap pelaku satunya yang kabur (AR). Ternyata saat itu JN mencoba untuk kabur juga sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku JN dengan menembak kakinya," kata Budhi.
TKP penembakan residivis penodongan di Jakarta Utara, Sabtu, 18 April 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Baca: Komplotan Pembobol Miniswalayan di Jaktim Dibekuk
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi mendapat keterangan bila AR berada di sekitar Jalan RE Martadinata. Polisi menyergap pelaku yang baru turun dari mikrolet M15.
"Saat pengejaran, kami coba untuk penangkapan. Tersangka mencoba melawan petugas dan saat itu membawa senjata tajam dan melukai tangan dari anggota kami, Bripda (Brigadir Dua) Kurniawan, yang saat itu menangkis sabetan senjata tajam oleh tersangka," kata Budhi.
Jakarta: Penodong, AR, 42, tewas ditembak polisi setelah sempat buron selama enam hari. Pelaku berstatus residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
AR ditembak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) di Jalan RE Martadinata, depan Kampung Muara Bahari (Volker), Tanjung Priok. Peristiwa itu terjadi Sabtu, 18 April 2020, pukul 19.00.
"Dia baru keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan) yang ada di Bandung (sebelumnya di Salemba, kemudian dipindah ke Bandung)," kata Kapolres Metro Jakut, Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto, di lokasi, Sabtu, 18 April 2020.
AR salah satu narapidana yang mengikuti program asimilasi. Ia baru dikeluarkan dari lapas pada Jumat, 21 Februari 2020. Sebulan setelah bebas, AR kembali beraksi.
Menurut Budhi, AR tak segan melukai korban dengan celurit untuk merampas hartanya. Sempat buron, keberadaan AR diketahui setelah rekannya, JN, ditangkap lebih dulu.
"Dari pelaku JN ini, kita mencoba melakukan pengembangan terhadap pelaku satunya yang kabur (AR). Ternyata saat itu JN mencoba untuk kabur juga sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku JN dengan menembak kakinya," kata Budhi.
TKP penembakan residivis penodongan di Jakarta Utara, Sabtu, 18 April 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Baca:
Komplotan Pembobol Miniswalayan di Jaktim Dibekuk
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi mendapat keterangan bila AR berada di sekitar Jalan RE Martadinata. Polisi menyergap pelaku yang baru turun dari mikrolet M15.
"Saat pengejaran, kami coba untuk penangkapan. Tersangka mencoba melawan petugas dan saat itu membawa senjata tajam dan melukai tangan dari anggota kami, Bripda (Brigadir Dua) Kurniawan, yang saat itu menangkis sabetan senjata tajam oleh tersangka," kata Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)