Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedang berlangsung. Sidang digelar secara tertutup, namun vonis akan disampaikan secara terbuka hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Parsetyo menjelaskan awak media dipersilakan meliput saat pembukaan perkenalan diri. Kemudian, tertutup saat pembacaan materi. Lalu, terbuka lagi saat pembacaan putusan.
"Materi sidang tentu tidak bisa diliput, tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," terang Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Tahapan sidang kode etik Ferdy Sambo
Tahapan sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri dibuka dengan menanyakan identitas. Setelah syarat formil terpenuhi, baru masuk pada tahap pendalaman yakni materil. Selanjutnya, disimpulkan dengan putusan sidang.
Pertanyaan yang ditanyakan ke Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan beberapa pertanyaan yang dipertanyakan dalam sidang Ferdy Sambo hari ini. Mulai dari tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membuat skenario dan lainnya.
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedang berlangsung. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Kemudian, ada anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) ,ada Pak Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono), ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota sidang komisi," ungkap Dedi.
Sidang digelar sejak pukul 09.27 WIB. Sidang etik ini memutuskan nasib Sambo, terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara karena menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratbaloas Brigadir J.
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedang berlangsung. Sidang digelar secara tertutup, namun vonis akan disampaikan secara terbuka hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Parsetyo menjelaskan awak media dipersilakan meliput saat pembukaan perkenalan diri. Kemudian, tertutup saat pembacaan materi. Lalu, terbuka lagi saat pembacaan putusan.
"Materi sidang tentu tidak bisa diliput, tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," terang Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Tahapan sidang kode etik Ferdy Sambo
Tahapan sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri dibuka dengan menanyakan identitas. Setelah syarat formil terpenuhi, baru masuk pada tahap pendalaman yakni materil. Selanjutnya, disimpulkan dengan putusan sidang.
Pertanyaan yang ditanyakan ke Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan beberapa pertanyaan yang dipertanyakan dalam sidang Ferdy Sambo hari ini. Mulai dari tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membuat skenario dan lainnya.
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedang berlangsung. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Kemudian, ada anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) ,ada Pak Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono), ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota sidang komisi," ungkap Dedi.
Sidang digelar sejak pukul 09.27 WIB. Sidang etik ini memutuskan nasib Sambo, terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara karena menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratbaloas Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)