Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Instagram@divpropampolri)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Instagram@divpropampolri)

Kompolnas: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat Ketimbang Mundur dari Polri

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2022 14:46
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi surat pengunduran diri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu disebut lebih tepat dipecat ketimbang mundur dari Institusi Polri.
 
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS (Ferdy Sambo) lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bukan dia mengundurkan diri," kata juru bicara Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Dalam Pasal 111 ayat (1) Perpol 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP) tersebut berbunyi terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.

Sedangkan, dalam Pasal 111 ayat (2) menjelaskan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
 
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, tapi dengan kumulatif yang ditandai dengan DAN, maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya (hukuman) mati," jelas Poengky.
 
Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) yang berisi pelanggaran KEPP kategori berat.
 

Baca: Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Kooperatif


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum. Kemudian menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Kapolri membenarkan perihal surat itu usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisis III DPR di Gedung Parlemen, Rabu malam, 24 Agustus 2022.
 
Sambo masih menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri yang dimulai sejak pukul 09.27 WIB. Sidang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, serta Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono. Putusan sidang disampaikan hari ini. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan