Ilustrasi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Ilustrasi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Tilang Elektronik Mobile Segera Diresmikan Kapolri Secara Nasional, Catat Tanggalnya

Adri Prima • 15 September 2022 13:59
Jakarta: Kota Surabaya menjadi kota pertama yang akan memberlakukan sistem tilang elektronik mobile atau tilang elektronik berbasis gawai yang diluncurkan oleh Korlantas Polri
 
Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera gadget yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
 
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan tilang elektronik mobile bisa menemukan pelanggaran dengan cakupan yang lebih luas dan tidak hanya di titik atau ruas jalan-jalan tertentu saja.

"Selama ini kita sudah mengenal ETLE, saat ini Korlantas sudah menerapkan ETLE statis yang memang di lokasi dan ruas jalan tertentu berupa kamera statis. Kini kita mulai dengan ETLE mobile yang lebih portable dan bisa berpindah-pindah," ujar Arif.
 

Diresmikan Kapolri secara nasional tanggal 22 September 2022


Arif Fazlurrahman menjelaskan, setelah Surabaya, nantinya sistem tilang elektronik mobile ini akan diresmikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk diberlakukan secara nasional tepat di hari Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September 2022 mendatang. 
 
"Nantinya tanggal 22 September (2022) di hari lalu lintas Bhayangkara, pak Kapolri akan meresmikan secara nasional," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan