Surabaya: Kota Surabaya menjadi kota pertama yang akan memberlakukan sistem tilang elektronik mobile atau tilang elektronik berbasis gawai yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan tilang elektronik mobile bisa menemukan pelanggaran dengan cakupan yang lebih luas dan tidak hanya di titik atau ruas jalan-jalan tertentu saja.
"Selama ini kita sudah mengenal ETLE, saat ini Korlantas sudah menerapkan ETLE statis yang memang di lokasi dan ruas jalan tertentu berupa kamera statis. Kini kita mulai dengan ETLE mobile yang lebih portable dan bisa berpindah-pindah," ujar Arif dikutip dari MetroTV, Rabu, 14 September 2022.
Alasan Surabaya jadi kota pertama
Arif Fazlurrahman menjelaskan alasan Surabaya jadi kota percontohan terkait pengembangan tilang elektronik mobile dikarenakan kota Pahlawan dinilai sangat representatif karena berstatus kota terbesar kedua setelah DKI Jakarta.
"Kota Surabaya salah satu kota besar di Indonesia, kedua setelah Jakarta. Karena itu Korlantas (Polri) menunjuk Surabaya untuk uji coba penggunaan ETLE gadget seperti ini," lanjut Arif.
Setelah Surabaya, sistem tilang elektronik mobile akan diresmikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk diberlakukan secara nasional.
?"Nantinya tanggal 22 September (2022) di hari lalu lintas Bhayangkara, pak Kapolri akan meresmikan secara nasional," pungkasnya.
Surabaya: Kota Surabaya menjadi kota pertama yang akan memberlakukan sistem
tilang elektronik mobile atau tilang elektronik berbasis gawai yang diluncurkan oleh
Korlantas Polri.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan tilang elektronik
mobile bisa menemukan pelanggaran dengan cakupan yang lebih luas dan tidak hanya di titik atau ruas jalan-jalan tertentu saja.
"Selama ini kita sudah mengenal ETLE, saat ini Korlantas sudah menerapkan ETLE statis yang memang di lokasi dan ruas jalan tertentu berupa kamera statis. Kini kita mulai dengan ETLE
mobile yang lebih portable dan bisa berpindah-pindah," ujar Arif dikutip dari MetroTV, Rabu, 14 September 2022.
Alasan Surabaya jadi kota pertama
Arif Fazlurrahman menjelaskan alasan Surabaya jadi kota percontohan terkait pengembangan tilang elektronik
mobile dikarenakan kota Pahlawan dinilai sangat representatif karena berstatus kota terbesar kedua setelah DKI Jakarta.
"Kota Surabaya salah satu kota besar di Indonesia, kedua setelah Jakarta. Karena itu Korlantas (Polri) menunjuk Surabaya untuk uji coba penggunaan ETLE gadget seperti ini," lanjut Arif.
Setelah Surabaya, sistem tilang elektronik
mobile akan diresmikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk diberlakukan secara nasional.
?"Nantinya tanggal 22 September (2022) di hari lalu lintas Bhayangkara, pak Kapolri akan meresmikan secara nasional," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)