Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi PPanji Gumilang terlibat tindak pidana pencucian uang. Temuan ini muncul setelah PPATK menganilisis aliran dana seputar Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut jika laporan dilanjutkan ke penyidik maka dapat dipastikan yang bersangkutan bertentangan dengan hukum.
“Jadi jelas bahwa apa yang kami sampaikan kepada penduduk ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” ucap Natsir dikutip dari Primetime News di Metro TV, Selasa, 18 Juli 2023.
Sebelumnya, pernyataan resmi PPATK tentang pemblokiran sejumlah rekening Panji Gumilang disampaikan pada Juli 2023. Panji Gumilang menyampaikan di depan seluruh santrinya bahwa pemblokiran rekening mengganggu kegiatan operasional pesantren.
Dirinya menyebut tindakan pemerintah berlebihan. Namun, hal tersebut langsung dibantah PPATK. PPATK menyampaikan ke penyidik Polri tentang data 145 rekening yang ditaksir mencapai Rp15 triliun.
Analisa rekening Panji dilakukan karena dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Di antaranya terkait pennggunaan dana yayasan dan dana BOS. Seusai UU pencucian uang, pembekuan 145 rekening Panji Gumilang akan dilaksanakan selama lima hari kerja, dan bisa ditambah selama 15 hari kerja. (Annisa Febyriana)
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi P
Panji Gumilang terlibat tindak pidana pencucian uang. Temuan ini muncul setelah PPATK menganilisis aliran dana seputar Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut jika laporan dilanjutkan ke penyidik maka dapat dipastikan yang bersangkutan bertentangan dengan hukum.
“Jadi jelas bahwa apa yang kami sampaikan kepada penduduk ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” ucap Natsir dikutip dari
Primetime News di
Metro TV, Selasa, 18 Juli 2023.
Sebelumnya, pernyataan resmi PPATK tentang pemblokiran sejumlah rekening Panji Gumilang disampaikan pada Juli 2023. Panji Gumilang menyampaikan di depan seluruh santrinya bahwa pemblokiran rekening mengganggu kegiatan operasional pesantren.
Dirinya menyebut tindakan pemerintah berlebihan. Namun, hal tersebut langsung dibantah PPATK. PPATK menyampaikan ke penyidik Polri tentang data 145 rekening yang ditaksir mencapai Rp15 triliun.
Analisa rekening Panji dilakukan karena dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Di antaranya terkait pennggunaan dana yayasan dan dana BOS. Seusai UU pencucian uang, pembekuan 145 rekening Panji Gumilang akan dilaksanakan selama lima hari kerja, dan bisa ditambah selama 15 hari kerja.
(Annisa Febyriana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)