Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditentukan dalam waktu dekat. Polisi segera menggelar perkara dan menentukan nasib Panji Gumilang sebagai terlapor.
"Tidak lama lagi (perkara akan digelar)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dilansir dari Antara, Senin, 17 Juli 2023.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) selesai.
Bareskrim Polri sebelumnya menerima dua laporan yang ditujukan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Laporan polisi (LP) pertama dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023 dan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan kedua dibuat Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji Gumilang terseret usai video yang memperlihatkan bercampurnya saf laki-laki dan perempuan pada pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H di Ponpes Al Zaytun viral di media sosial.
Kontroversi itu berlanjut dengan beragam pernyataannya, yang menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib dalam salat Jum’at. Selain itu, Panji juga menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW. (Tasneem Khaliqa Israkhansa)
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun,
Panji Gumilang, ditentukan dalam waktu dekat. Polisi segera menggelar perkara dan menentukan nasib Panji Gumilang sebagai terlapor.
"Tidak lama lagi (perkara akan digelar)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dilansir dari
Antara, Senin, 17 Juli 2023.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) selesai.
Bareskrim Polri sebelumnya menerima dua laporan yang ditujukan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Laporan polisi (LP) pertama dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023 dan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan kedua dibuat Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji Gumilang terseret usai video yang memperlihatkan bercampurnya saf laki-laki dan perempuan pada pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H di Ponpes Al Zaytun viral di media sosial.
Kontroversi itu berlanjut dengan beragam pernyataannya, yang menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib dalam salat Jum’at. Selain itu, Panji juga menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.
(Tasneem Khaliqa Israkhansa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)