Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menyerahkan fatwa terkait dugaan tindak penodaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Padahal, Fatwa MUI akan digunakan penyidik sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat Panji.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Ikhsan Abdullah mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI bersifat kepada akidah Islam dan tidak dapat diperdebatkan. Ia tegaskan bahwa pernyataan akidah yang digunakan Panji Gumilang ngawur dan semena-mena.
"Dia mengatakan bahwa Al-Qur'an itu kalam (karangan) Rasul atau ucapan baginda Rasulullah tentu ini menimbulkan kegaduhan yang luar biasa," ungkap Ikhsan dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 17 Juli 2023.
Sebelumnya, MUI bersama tim investigasi Al-Zaytun bentukan Pemprov Jawa Barat sudah memperoleh tanggapan dari Panji terkait pernyataannya. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan jawaban Panji Gumilang harus diuji di pengadilan.
"Saya minta kepolisian supaya memproses secara cepat ya, kemudian masalah ini dibawa ke pengadilan biar di pengadilan. Biar di pengadilanlah kita beradu argumentasi dan beradu data dan fakta," kata Abbas dikutip dari tayangan yang sama.
Panji tidak ambil pusing terhadap rencana penurunan fatwa MUI. Dirinya justru menilai MUI sekadar lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang derajatnya sama dengan awam. Sehingga, MUJI tidak memiliki kekuasaan untuk menghukumnya.
Meski begitu, nyatanya pada tahun 2019, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang dijadikan salah satu alat bukti oleh polisi dan pengadilan. Hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap tiga pimpinan Gafatar. (Hillary Sitohang)
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) belum menyerahkan fatwa terkait dugaan tindak penodaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Padahal, Fatwa MUI akan digunakan penyidik sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat Panji.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Ikhsan Abdullah mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI bersifat kepada akidah Islam dan tidak dapat diperdebatkan. Ia tegaskan bahwa pernyataan akidah yang digunakan Panji Gumilang
ngawur dan semena-mena.
"Dia mengatakan bahwa Al-Qur'an itu kalam (karangan) Rasul atau ucapan baginda Rasulullah tentu ini menimbulkan kegaduhan yang luar biasa," ungkap Ikhsan dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Senin, 17 Juli 2023.
Sebelumnya, MUI bersama tim investigasi Al-Zaytun bentukan Pemprov Jawa Barat sudah memperoleh tanggapan dari Panji terkait pernyataannya. Wakil Ketua Umum
MUI Anwar Abbas mengatakan jawaban Panji Gumilang harus diuji di pengadilan.
"Saya minta kepolisian supaya memproses secara cepat ya, kemudian masalah ini dibawa ke pengadilan biar di pengadilan. Biar di pengadilanlah kita beradu argumentasi dan beradu data dan fakta," kata Abbas dikutip dari tayangan yang sama.
Panji tidak ambil pusing terhadap rencana penurunan fatwa MUI. Dirinya justru menilai MUI sekadar lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang derajatnya sama dengan awam. Sehingga, MUJI tidak memiliki kekuasaan untuk menghukumnya.
Meski begitu, nyatanya pada tahun 2019, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang dijadikan salah satu alat bukti oleh polisi dan pengadilan. Hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap tiga pimpinan Gafatar.
(Hillary Sitohang) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)