Jakarta: Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan tes psikologi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penundaan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kita tunda. Untuk persiapkan sistem. Ditunda sampai batas yang belum ditentukan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis, Jumat, 22 Juni 2018.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penundaan dilakukan untuk menyiapkan berbagai aspek pendukung. Argo berharap, dengan penundaan ini, kepolisian bisa lebih maksimal dalam melayani pemohon SIM.
"Alasannya biar sistem, SDM, prasana dan sebagainya biar lebih baik hingga nanti hasilnya terbaik," tutur Argo.
Sebelumnya, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan tes psikologi untuk pembuatan SIM pribadi serentak pada 25 Juni 2018.
Tes akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Fahri menjelaskan, penerapan tes psikologi ini sudah diatur dalam pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
(Baca juga: Seberapa Efektif Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM?)
Jakarta: Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan tes psikologi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penundaan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kita tunda. Untuk persiapkan sistem. Ditunda sampai batas yang belum ditentukan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis, Jumat, 22 Juni 2018.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penundaan dilakukan untuk menyiapkan berbagai aspek pendukung. Argo berharap, dengan penundaan ini, kepolisian bisa lebih maksimal dalam melayani pemohon SIM.
"Alasannya biar sistem, SDM, prasana dan sebagainya biar lebih baik hingga nanti hasilnya terbaik," tutur Argo.
Sebelumnya, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan tes psikologi untuk pembuatan SIM pribadi serentak pada 25 Juni 2018.
Tes akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Fahri menjelaskan, penerapan tes psikologi ini sudah diatur dalam pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
(Baca juga:
Seberapa Efektif Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM?)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)