Jakarta: Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan atau natura. Sejak 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) hanya menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk tunai, baik disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) maupun Kantor Pos.
“Untuk bansos regular, kami 100 persen menggunakan transfer ke rekening penerima manfaat tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua transfer ke rekening penerima manfaat 100 persen, kecuali respon kasus," ungkapnya dilansir Senin, 8 April 2024.
Risma menjelaskan bantuan sosial berbentuk barang disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya saja bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat yang sakit di mana mereka benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang seperti sembako dan alat kebersihan diri.
Dia juga menjelaskan sebelumnya memang ada bansos berupa barang. Akan tetapi, karena tingginya risiko akan kerusakan barang, serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan, Risma pun menghapuskan adanya bansos barang dan menggantinya dengan bansos tunai.
Risma menegaskan, bansos yang dikelola Kemensos pasti tepat sasaran dan bakal diterima Penerima Manfaat (PM) karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan ter-update setiap bulan.
“Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus di-update setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” kata Risma.
Risma mengutarakan Kemensos selalu terbuka untuk masukan dari masyarakat soal penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC (Command Center). Seseorang bisa melapor kenapa saya enggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” tuturnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.
Jakarta:
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada lagi penyaluran
bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan atau natura. Sejak 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) hanya menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk tunai, baik disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) maupun Kantor Pos.
“Untuk bansos regular, kami 100 persen menggunakan transfer ke rekening penerima manfaat tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua transfer ke rekening penerima manfaat 100 persen, kecuali respon kasus," ungkapnya dilansir Senin, 8 April 2024.
Risma menjelaskan bantuan sosial berbentuk barang disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya saja bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat yang sakit di mana mereka benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang seperti sembako dan alat kebersihan diri.
Dia juga menjelaskan sebelumnya memang ada bansos berupa barang. Akan tetapi, karena tingginya risiko akan kerusakan barang, serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan, Risma pun menghapuskan adanya bansos barang dan menggantinya dengan bansos tunai.
Risma menegaskan, bansos yang dikelola Kemensos pasti tepat sasaran dan bakal diterima Penerima Manfaat (PM) karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan ter-
update setiap bulan.
“Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus di-
update setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” kata Risma.
Risma mengutarakan Kemensos selalu terbuka untuk masukan dari masyarakat soal penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau
complain, 24 jam kami ada CC (Command Center). Seseorang bisa melapor kenapa saya enggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” tuturnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)