Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul unggahan Twitter yang berisi meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit menjadi wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh salah satu pemeluk agama Buddha. Laporan tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik.
"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," ucap Zulpan ketika dihubungi di Jakarta, Senin, 21 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melecehkan simbol agama Buddha karena mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur yang berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang pemeluk agama Buddha, Kurniawan Santoso, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memperjuangkan kehormatan Buddha yang dilecehkan atas unggahan Roy Suryo di Twitter.
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Herna mengatakan meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha yang wajahnya diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo juga mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata 'lucu' dan 'ambyar' yang memiliki makna melecehkan. Ia berharap laporan tersebut diselidiki lebih lanjut beringan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Roy Suryo.
Roy Suryo laporkan akun lain yang menyebarkan meme serupa
Diketahui, Roy Suryo juga membuat laporan ke polisi. Ia melaporkan pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang diubah dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama kali gambar tersebut.
Pitra mengatakan kliennya dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebut bahwa kliennya adalah pengunggah atau penyebar gambar meme Stupa Candi Borobudur itu.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.
Laporan tersebut pun kini sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul unggahan Twitter yang berisi meme stupa
Candi Borobudur yang wajahnya diedit menjadi wajah mirip Presiden
Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh salah satu pemeluk agama Buddha. Laporan tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik.
"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," ucap Zulpan ketika dihubungi di Jakarta, Senin, 21 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melecehkan simbol agama Buddha karena mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur yang berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang pemeluk agama Buddha, Kurniawan Santoso, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memperjuangkan kehormatan Buddha yang dilecehkan atas unggahan Roy Suryo di Twitter.
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.