Perubahan aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 03 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Sejumlah regulasi PPKM level 2 di Jakarta berubah. Salah satunya, aturan terkait kapasitas work from office (WFO) di perusahaan.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warga Tak Vaksin Dilarang Masuk Supermarket
Aturan WFO di Jakarta
Dalam PPKM Level 2 ini, kapasitas maksimal pegawai yang bisa bekerja dari kantor adalah 50 persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam diktum kelima Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Pegawai yang bisa bekerja dari kantor khusus mereka yang sudah divaksin. Mereka juga wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk tempat kerja.
Sementara untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, maksimal kapasitas WFO 75 persen. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang melayani masyarakat. Namun, kapasitas WFO untuk pekerja bagian administrasi tetap dibatasi hanya 50 persen.
Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen. Kendati begitu, bidang layanan administrasi tetap dibatasi WFO 50 persen.
Baca: Jakarta Tetap PPKM Level 2, PTM 100% Dipastikan Lanjut Terus