Ilustrasi Whip Pink (Foto: Instagram/@whippink.co)
Ilustrasi Whip Pink (Foto: Instagram/@whippink.co)

Usai Kematian Selebgram, Whip Pink Diusulkan Masuk dalam UU Narkotika

Adri Prima • 01 Februari 2026 13:39
Ringkasnya gini..
  • Bareskrim Polri akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa (N2O) menyusul meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
  • Selain menerapkan UU Kesehatan, Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM membuka opsi memasukkan gas N2O ke dalam UU Narkotika.
  • Meski legal di medis dan kuliner, gas N2O berisiko menimbulkan gangguan kesehatan berat seperti hipoksia, kerusakan saraf, frostbite, dan lain-lain.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memberi sinyal akan memperketat pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida atau nitrous oxide (N2O), yang dikenal luas sebagai gas tertawa. Gas ini belakangan marak beredar dalam kemasan tabung bermerek Whip Pink.
 
Langkah tersebut diambil menyusul meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26) di sebuah apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kasus itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait potensi bahaya penyalahgunaan gas N2O.
 
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, gas N2O kini banyak disalahgunakan di sejumlah tempat hiburan malam untuk mendapatkan efek euforia hingga halusinasi singkat.

"Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat hiburan dengan tujuan mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat melalui balon atau dihirup langsung dari tabungnya. Ini adalah pemahaman yang keliru dan sangat berbahaya," tegas Zulkarnain dikutip dari Media Indonesia.  

Usulan gas N20 dicantumkan ke UU Narkotika


Saat ini, Polri tengah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna merumuskan langkah hukum yang lebih tegas. Selain menerapkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Bareskrim juga memberi sinyal akan memasukkan N2O ke dalam daftar lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Penerapan UU Kesehatan akan kita lakukan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan (N2O) ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika sedang dalam proses," ungkap Zulkarnain.
 
Menurutnya, meskipun gas N2O digunakan secara legal di dunia medis sebagai pereda nyeri dan di sektor kuliner sebagai bahan pembuatan whipped cream, penggunaannya tanpa pengawasan tenaga profesional berpotensi menimbulkan risiko serius.
 
Penyalahgunaan gas tersebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari hipoksia atau kekurangan oksigen, neuropati atau kerusakan saraf, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12 yang parah.
 
"Jangan gunakan gas N2O hanya demi mencari euforia karena taruhannya adalah keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang sehat untuk mencari kesenangan. Kami harap penggunaan gas ini segera dihindari oleh masyarakat," pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan