Jakarta: Kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah pada 23 Januari 2026 telah menjadi pusat perhatian publik. Di tengah penyelidikan pihak kepolisian, muncul satu barang bukti yang mendadak viral, yaitu sebuah tabung merah muda bermerek Whip Pink.
Pihak kepolisian mengungkap temuan tabung gas Whip Pink dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah, yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jaksel pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menyebutkan, tabung gas berwarna pink yang diduga berisi Nitrous Oxide itu ditemukan di kamar asisten rumah tangga (ART) saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari barang bukti selain CCTV, kami juga menemukan beberapa bukti menarik yang ada di tempat kejadian perkara," ungkap AKBP Iskandarsyah kepada awak media, Jumat, 30 Januari 2026.
Penemuan ini memicu diskusi luas mengenai penyalahgunaan alat kuliner sebagai zat rekreasional yang berbahaya. Lalu apa itu Whip Pink? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Whip Pink Adalah
Secara teknis, Whip Pink adalah merek dagang untuk tabung gas charger yang berisi Nitrous Oxide (N2O). Dalam penggunaan legal di dunia kuliner, tabung ini berfungsi untuk Mengubah krim cair menjadi whipped cream secara instan.
Gas ini umumnya digunakan dalam teknik gastronomi molekuler untuk membuat busa (foam) dan gas ini berguna untuk menjaga saus atau krim agar lebih tahan lama dengan mencegah oksidasi.
Meski legal untuk kebutuhan dapur, gas N2O di dalamnya sering kali disalahgunakan sebagai inhalan rekreasional yang dikenal dengan istilah "Happy Gas" atau "Gas Tawa". Para pengguna biasanya memindahkan gas ke dalam balon, lalu menghirupnya untuk mendapatkan efek instan berupa rasa senang seperti efek euforia sementara yang berlebihan dan memicu keinginan untuk tertawa.
Baca Juga :
Polisi Temukan DNA Lula Lahfah di Tabung Whip Pink di Lokasi Kematian
Perasaan ini membuat pengguna gas merasa ada efek melayang atau terlepas dari realitas fisik dan membuat tubuh terasa sangat rileks dalam hitungan detik. Efek ini hanya berlangsung sekitar 1-2 menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya secara berulang-ulang yang berisiko sangat fatal bagi kesehatan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ahli medis memperingatkan beberapa risiko serius akibat menghirup gas N2O, yaitu saat menghirup gas ini dari balon, tubuh tidak mendapatkan oksigen. Hal ini dapat menyebabkan otak kekurangan suplai oksigen secara drastis, mengakibatkan pingsan, kejang, hingga kematian mendadak akibat gagal napas.
Penggunaan jangka panjang dapat menghambat penyerapan Vitamin B12. Kekurangan B12 yang parah mampu merusak sumsum tulang belakang dan saraf tepi, yang berujung pada kelumpuhan.
Kepolisian mengaku tak bisa menyimpulkan kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah karena permintaan keluarga yang tak ingin autopsi. Maka itu, Kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Kasus meninggalnya selebgram
Lula Lahfah pada 23 Januari 2026 telah menjadi pusat perhatian publik. Di tengah penyelidikan pihak kepolisian, muncul satu barang bukti yang mendadak viral, yaitu sebuah tabung merah muda bermerek Whip Pink.
Pihak kepolisian mengungkap temuan tabung gas Whip Pink dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah, yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jaksel pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menyebutkan, tabung gas berwarna pink yang diduga berisi Nitrous Oxide itu ditemukan di kamar asisten rumah tangga (ART) saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari barang bukti selain CCTV, kami juga menemukan beberapa bukti menarik yang ada di tempat kejadian perkara," ungkap AKBP Iskandarsyah kepada awak media, Jumat, 30 Januari 2026.
Penemuan ini memicu diskusi luas mengenai penyalahgunaan alat kuliner sebagai zat rekreasional yang berbahaya. Lalu apa itu Whip Pink? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Whip Pink Adalah
Secara teknis, Whip Pink adalah merek dagang untuk tabung gas charger yang berisi
Nitrous Oxide (N2O). Dalam penggunaan legal di dunia kuliner, tabung ini berfungsi untuk Mengubah krim cair menjadi whipped cream secara instan.
Gas ini umumnya digunakan dalam teknik gastronomi molekuler untuk membuat busa (foam) dan gas ini berguna untuk menjaga saus atau krim agar lebih tahan lama dengan mencegah oksidasi.
Meski legal untuk kebutuhan dapur, gas N2O di dalamnya sering kali disalahgunakan sebagai inhalan rekreasional yang dikenal dengan istilah "Happy Gas" atau "Gas Tawa". Para pengguna biasanya memindahkan gas ke dalam balon, lalu menghirupnya untuk mendapatkan efek instan berupa rasa senang seperti efek euforia sementara yang berlebihan dan memicu keinginan untuk tertawa.
Perasaan ini membuat pengguna gas merasa ada efek melayang atau terlepas dari realitas fisik dan membuat tubuh terasa sangat rileks dalam hitungan detik. Efek ini hanya berlangsung sekitar 1-2 menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya secara berulang-ulang yang berisiko sangat fatal bagi kesehatan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ahli medis memperingatkan beberapa risiko serius akibat menghirup gas N2O, yaitu saat menghirup gas ini dari balon, tubuh tidak mendapatkan oksigen. Hal ini dapat menyebabkan otak kekurangan suplai oksigen secara drastis, mengakibatkan pingsan, kejang, hingga kematian mendadak akibat gagal napas.
Penggunaan jangka panjang dapat menghambat penyerapan Vitamin B12. Kekurangan B12 yang parah mampu merusak sumsum tulang belakang dan saraf tepi, yang berujung pada kelumpuhan.
Kepolisian mengaku tak bisa menyimpulkan kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah karena permintaan keluarga yang tak ingin autopsi. Maka itu, Kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)