Gedung Indonesia 1 di Jalan Thamrin dipasang plang sengketa. Foto: dok MI/Adam Dwi.
Gedung Indonesia 1 di Jalan Thamrin dipasang plang sengketa. Foto: dok MI/Adam Dwi.

MPI Santai Tanggapi Bantahan Kubu CSRE Terkait Gedung Indonesia 1

Fachri Audhia Hafiez • 25 Agustus 2021 09:50
Jakarta: Kuasa hukum PT Media Properti Indonesia (MPI) Rahim B Lasupu santai menanggapi klaim kuasa hukum China Sonangol Real Estate (CSRE), Otto Hasibuan. Menurut Otto, kliennya tak bersalah dalam dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi terkait pembangunan Gedung Indonesia 1, Jakarta Pusat.
 
"Bantahan pihak CSRE terkait hal tersebut di atas akan dinilai dalam proses hukum yang saat ini berjalan," kata Rahim kepada Media Group Network, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Menurut Rahim, komitmen gabungan kedua perusahaan sudah terjalin. Khususnya, saat kesepakatan pembentukan PT China Sonangol Media Investment (CSMI) yang merupakan perusahaan patungan PT MPI dan PT CSRE
"Faktanya komitmen tersebut ada pada saat proses pembentukan CSMI dan pembangunan gedung Indonesia 1," ujar Rahim.
 
Sebelumnya, Otto Hasibuan mengeklaim CSMI tak bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.
 
Otto mengeklaim tak mengerti mengenai laporan ke Polda Metro Jaya tersebut. Dia mengaku belum menerima keterangan lengkap dari polisi. 
 
"Kita belum mendapatkan penjelasan dari kepolisian, saya tidak bisa menjawab ini apa yang dimaksud," ujar Otto melalui konferensi televideo.
 
Baca: Polisi Selisik Laporan MPI Soal Penipuan Investasi Gedung Indonesia 1
 
Dia hanya memahami terkait gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak MPI mengajukan gugatan terkait pembangunan Gedung Indonesia 1 ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait komitmen pemberian saham 30 persen oleh PT CSMI.
 
Berdasarkan keterangan kliennya, Otto menyebut MPI hanya memiliki 1 persen kepemilikan saham. Sementara, CSRE diklaim memiliki 99 persen.
 
"Kalau sudah sampai di pengadilan biarlah pengadilan yang memberikan keputusan hukum terkait hal itu. Kalau kami tentunya hanya mewakili saja dan melanjutkan proses hukum ini," ujar Otto.
 
Otto tak berbicara banyak terkait dugaan pihak-pihak yang meminta tak bertransaksi dengan CSRE karena tengah masalah sengketa. Otto tak tahu mengenai portofolio kliennya tersebut. Khususnya, ketika dikonfirmasi mengenai maraknya masalah yang dihadapi mitra ketika bekerja sama dengan CSRE.
 
"Kalau masalah internal terus terang saya baru mendapat kuasa dari mereka. Jadi masalah internal terus terang saja saya tidak tahu persis apakah seperti yang disampaikan. Tetapi menurut saya, kalau ada persoalan hukum yang terjadi dalam satu perusahaan itu lazim saja biasanya," kata Otto.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif