Ilustrasi penonton bioskop di masa PSBB. (Foto: dok. MI/Adam Dwi)
Ilustrasi penonton bioskop di masa PSBB. (Foto: dok. MI/Adam Dwi)

Mengintip Suasana Hari Pertama Bioskop di Jakarta Setelah Kembali Dibuka

Patrick Pinaria • 16 September 2021 21:06
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan bioskop kembali dibuka selama masa perpanjangan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali pada 14-20 September 2021. Namun, hanya bioskop-bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang diizinkan beroperasi kembali. Salah satunya, bioskop di DKI Jakarta.
 
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang diberlakukan selama bioskop beroperasi kembali. Aturan ini juga sudah dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021. 
 
Salah satunya adalah bioskop hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain kapasitas, Kepgub tersebut mengatur syarat masuk bioskop untuk para pengunjung. 
 
Syaratnya, pengunjung diizinkan masuk bioskop jika memiliki kategori hijau yang terbaca dalam aplikasi PeduliLindungi. Syarat penggunaan aplikasi tersebut juga diberlakukan untuk para pegawai bioskop.

Sementara itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Ada pula larangan makan dan minum serta menjual makanan dan minuman di bioskop dalam kepgub tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan