Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Antisipasi Massa Rizieq Shihab, Polisi Tutup Jalan Menuju PN Jaktim

Siti Yona Hukmana • 24 Juni 2021 12:15
Jakarta: Polisi menutup jalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Upaya itu mengantisipasi kedatangan simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang berkerumunan dan membuat kerusuhan di sekitar pengadilan.
 
"Jalan ditutup sekarang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Penutupan dilakukan di Fly Over Pondok Kopi, Jakarta Timur. Massa Rizieq yang telah memadati jalan dijaga barikade polisi.

"Massa digeser (diamankan) ke Polres Jakarta Timur," ujar Sambodo.  
 
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara simpatisan Rizieq dan polisi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. Bentrok tersebut terjadi karena pendukung Rizieq Shihab tidak diperbolehkan mendekati PN Jaktim.
 
Massa langsung melempari polisi yang berjaga dengan benda-benda keras, seperti batu dan botol kaca. Polisi membalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa.
 
Polisi juga menangkap 200 orang lebih simpatisan Rizieq Shihab ditangkap saat akan menuju PN Jaktim. Mereka kedapatan membawa pisau.
 
Baca: 200 Simpatisan Rizieq Ditangkap di PN Jaktim
 
Rizieq menjalani sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab pada hari ini. Dia didakwa melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat. Padahal, dia terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara. Tuntutan itu mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pria kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan