Jakarta: Empat pekerja menjadi korban dalam insiden jatuhnya crane proyek double track kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ini, mereka sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Korban yang meninggal dunia sudah dikirim ke keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Medcom.id, Senin, 5 Februari 2018.
Empat korban berasal dari beberapa daerah. Mereka adalah Jaenudin, 44, warga Karawang, Jawa Barat; Dami Prasetyo, 25, warga Purworejo, Jawa Tengah; Joni Fitrianto, 19, warga Purworejo; Jawa Tengah; dan Jana Sutisna, 44, warga Bandung, Jawa Barat.
Baca: Dirjen Perkeretaapian Selidiki Penyebab Crane Ambruk
Argo menjelaskan sebelumnya korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Sementara itu, dalam kasus ini, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, keterangan ahli akan disandingkan dengan keterangan saksi pekerja. Kesaksian dari para ahli akan disesuaikan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita tidak bisa berasumsi ya, harus ada pihak ahli juga yang bisa dijadikan salah satu dasar penyelidikan," ungkap Argo.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGM5GQk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Empat pekerja menjadi korban dalam insiden jatuhnya crane proyek
double track kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ini, mereka sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Korban yang meninggal dunia sudah dikirim ke keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi
Medcom.id, Senin, 5 Februari 2018.
Empat korban berasal dari beberapa daerah. Mereka adalah Jaenudin, 44, warga Karawang, Jawa Barat; Dami Prasetyo, 25, warga Purworejo, Jawa Tengah; Joni Fitrianto, 19, warga Purworejo; Jawa Tengah; dan Jana Sutisna, 44, warga Bandung, Jawa Barat.
Baca: Dirjen Perkeretaapian Selidiki Penyebab Crane Ambruk
Argo menjelaskan sebelumnya korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Sementara itu, dalam kasus ini, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, keterangan ahli akan disandingkan dengan keterangan saksi pekerja. Kesaksian dari para ahli akan disesuaikan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita tidak bisa berasumsi ya, harus ada pihak ahli juga yang bisa dijadikan salah satu dasar penyelidikan," ungkap Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)