Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Sweeping Saat Natal Bisa Dipidana

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2019 11:39
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meminta organisasi masyarakat (ormas) tak melakukan sweeping menjelang perayaan Natal 2019. Polisi akan menindak tegas ormas yang berani melakukan sweeping.
 
"Kalau ada yang sweeping siapa pun itu, kita akan melakukan tindakan tegas. Intinya bagaimana masyarakat merasa aman dan nyaman dalam merayakan natal dan tahun baru," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 Desember 2019.
 
Gatot meminta masyarakat menghormati umat Kristiani yang merayakan natal. Setiap warga negara berhak beribah dengan tenang.

Jenderal bintang dua itu juga meminta polisi mengantisipasi aksi premanisme dan pencurian selama libur natal dan tahun baru. Gatot ingin memastikan kenyamanan seluruh masyarakat dalam beribadah.
 
"Targetnya jelas pertama kita meminimalisasi terjadinya gangguan keamanan dan kejadian yang tidak diinginkan," tutur Gatot.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi akan menangkap oknum yang melakukan sweeping. Tindakan itu bisa dipidina.
 
"Kita amankan, kalau melawan pidana ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yusri.
 
Sebanyak 10 ribu pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan mengamankan libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta. Mereka semua dibagi ke dalam 95 pos pengamanan dan 27 pos pelayanan.
 
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Puncak arus mudik Natal diprediksi berlangsung Sabtu, 21 Desember 2019, dan Minggu, 22 Desember 2019.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan