Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Komnas Perempuan Dorong Kehadiran Undang-Undang Pembela HAM

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Desember 2023 12:48
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong adanya regulasi yang melindungi pembela hak asasi manusia (HAM). Sebab, nasib pejuang HAM khususnya perempuan masih memprihatinkan.
 
"Kami bersama Komnas HAM dan masyarakat sipil mendorong betul supaya ada undang-undang pembela HAM," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam Konferensi Nasional Pembela HAM di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Theresia memaparkan situasi perempuan pembela HAM saat ini. Negara dinilai masih lemah mengakui kerja-kerja perempuan pembela HAM.

"Ancaman dan serangan digital terhadap perempuan pembela HAM juga meningkat," papar dia.
Baca: Perempuan Belum Merdeka: Pelecehan Seksual Menjadi Fenomena Gunung Es

Selain itu, negara belum menyediakan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Termasuk, masih terbatasnya daya dukung pemulihan perempuan pembela HAM.
 
"Berikutnya kebijakan terkait perempuan pembela HAM masih minim dan ada kebijakan yang kontradiktif dan melemahkan," ujar Theresia.
 
Theresia mencontohkan Pasal 333, 310, 170, dan 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan