Jakarta: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis gawai sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berbeda dengan tilang elektronik statis, ETLE mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Berikut ini beberapa fakta tilang elektronik mobile.
1. Surabaya jadi kota pertama
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa alasan Surabaya jadi kota percontohan terkait pengembangan tilang elektronik mobile dikarenakan kota Pahlawan dinilai sangat representatif karena berstatus kota terbesar kedua setelah DKI Jakarta.
"Kota Surabaya salah satu kota besar di Indonesia, kedua setelah Jakarta. Karena itu Korlantas menunjuk Surabaya untuk uji coba penggunaan ETLE gadget seperti ini," kata Arif.
2. Mekanisme ETLE mobile
Mekanisme ETLE mobile untuk menghindari perdebatan dan keributan antara petugas dan masyarakat yang ditindak.
"Jadi petugas di jalan ketika menemukan pelangggaran mereka cukup capture pelanggaran. Lalu di submit di meta data, waktu, tempat, ruas jalan, foto itu masuk ke central kami. Kemudian petugas memverifikasi, lalu dicocokkan database ranmor nasional dan kemudian diterbitkan surat rekomendasi atau surat cinta (surat tilang)," beber Arif.
"Dengan cara ini tidak ada lagi perdebatan antara petugas dengan masyarakat sampai menyulut emosi. Cukup dengan kita kirim surat cinta ini," pungkasnya.
3. Segera diresmikan Kapolri secara nasional
Setelah Surabaya, nantinya sistem tilang elektronik mobile ini akan diresmikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk diberlakukan secara nasional tepat di hari Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September 2022 mendatang.
"Nantinya tanggal 22 September (2022) di Hari Lalu Lintas Bhayangkara, pak Kapolri akan meresmikan secara nasional," pungkasnya.
4. Patroli oleh petugas yang sudah tersertifikasi
Saat ini, Polrestabes Surabaya sudah menunjuk 15 petugas yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan sudah tersertifikasi.
"Mereka sudah ada spesifikasi khusus dan sudah terlatih. Petugas ini akan berpatroli secara mobile di jalan-jalan umum untuk mencari pelanggaran para pengguna jalan," terang Arif.
5. Menggunakan gawai khusus
Adapun gadget yang digunakan petugas tilang elektronik mobile bukanlah ponsel atau smartphone.
"Bukan hp tapi gawai khusus yang hanya digunakan untuk petugas-petugas yang sudah teregister sebagai petugas penindak ETLE mobile," sambungnya.
Jakarta:
Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis gawai sedang dikembangkan oleh
Korlantas Polri.
Berbeda dengan tilang elektronik statis, ETLE
mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Berikut ini beberapa fakta tilang elektronik
mobile.
1. Surabaya jadi kota pertama
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa alasan Surabaya jadi kota percontohan terkait pengembangan tilang elektronik
mobile dikarenakan kota Pahlawan dinilai sangat representatif karena berstatus kota terbesar kedua setelah DKI Jakarta.
"Kota Surabaya salah satu kota besar di Indonesia, kedua setelah Jakarta. Karena itu Korlantas menunjuk Surabaya untuk uji coba penggunaan ETLE gadget seperti ini," kata Arif.
2. Mekanisme ETLE mobile
Mekanisme ETLE mobile
untuk menghindari perdebatan dan keributan antara petugas dan masyarakat yang ditindak.
"Jadi petugas di jalan ketika menemukan pelangggaran mereka cukup capture pelanggaran. Lalu di submit di meta data, waktu, tempat, ruas jalan, foto itu masuk ke central kami. Kemudian petugas memverifikasi, lalu dicocokkan database ranmor nasional dan kemudian diterbitkan surat rekomendasi atau surat cinta (surat tilang)," beber Arif.
"Dengan cara ini tidak ada lagi perdebatan antara petugas dengan masyarakat sampai menyulut emosi. Cukup dengan kita kirim surat cinta ini," pungkasnya.
3. Segera diresmikan Kapolri secara nasional
Setelah Surabaya, nantinya sistem tilang elektronik
mobile ini akan diresmikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk diberlakukan secara nasional tepat di hari Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September 2022 mendatang.
"Nantinya tanggal 22 September (2022) di Hari Lalu Lintas Bhayangkara, pak Kapolri akan meresmikan secara nasional," pungkasnya.
4. Patroli oleh petugas yang sudah tersertifikasi
Saat ini, Polrestabes Surabaya sudah menunjuk 15 petugas yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan sudah tersertifikasi.
"Mereka sudah ada spesifikasi khusus dan sudah terlatih. Petugas ini akan berpatroli secara mobile di jalan-jalan umum untuk mencari pelanggaran para pengguna jalan," terang Arif.
5. Menggunakan gawai khusus
Adapun gadget yang digunakan petugas tilang elektronik mobile bukanlah ponsel atau smartphone.
"Bukan hp tapi gawai khusus yang hanya digunakan untuk petugas-petugas yang sudah teregister sebagai petugas penindak ETLE
mobile," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)