Ilustrasi pertambangan. MI/Duta
Ilustrasi pertambangan. MI/Duta

Tidak Mengurusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus pada Pembinaan Umat

Dinda Shabrina • 07 Juni 2024 10:44
Jakarta: Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengapresiasi keputusan presiden (keppres) untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Namun, dia mengimbau ormas keagamaan lebih fokus pada kerja-kerja pembinaan umat.
 
“Sejak awal saya mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat. Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” ucap Gomar dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.
 
Gomar menyampaikan PGI belum memiliki sikap resmi terkait keppres pemberian izin tambang tersebut. PGI masih mengkaji lebih jauh, terutama terkait kontroversi yang ada di balik keputusan itu.

“Tapi sudah pastia masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI, dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata dia.
 
Baca Juga: Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Begini Respons PP Muhammadiyah

Pertimbangan PGI lainnya, lanjut Gomar, ialah selama ini organisasi yang dipimpinnya itu mendampingi para korban dari kebijakan pembangunan dan usaha tambang. Sehingga apabila mereka ikut dan menjadi pelaku usaha tambang, hal itu menjadi kontraproduktif atas apa yang selama ini dilakukan PGI.
 
“Itu menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” ujar dia.
 
Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Pada Pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan