Jakarta: Mahasiswa Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres kembali menjadi sorotan. Mahasiswa Fakultas Hukum itu menjadi salah satu aktor utama yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Namun kini, Almas justru menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Dalam gugatannya, ia meminta Gibran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta serta denda sebesar Rp1 juta per hari.
Tak hanya itu, Almas juga meminta Gibran untuk berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa. Almas merasa berjasa dalam meloloskan Gibran, namun berjalannya waktu ia seperti tidak diapresiasi bahkan tidak dianggap oleh pihak Gibran.
Pengertian Wanprestasi
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian dengan mempunyai prestasi buruk akibat kelalaiannya.
Wanprestasi merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Wanprestasi juga merupakan salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Penyebab Wanprestasi
Dilansir dari bfi.co.id, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, diantaranya sebagai berikut:
1. Keadaan memaksa (force majeure)
Keadaan memaksa atau force majeure adalah sebuah kondisi dimana kewajiban atau perjanjian yang ada tidak dapat terpenuhi akibat suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kehendak. Seperti bencana alam, kecelakaan, dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pihak yang bersangkutan tidak bisa disalahkan karena hal tersebut terjadi di luar kehendaknya.
2. Kesalahan salah satu pihak
Penyebab terjadinya wanprestasi yang berikutnya adalah kesalahan yang disebabkan oleh salah satu pihak dan dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga pihak lain dirugikan atas tindakan tersebut.
3. Dilakukan secara sengaja
Penyebab wanprestasi yang terakhir adalah dilakukan secara sengaja, artinya pihak yang melakukan kelalaian dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah disepakati bersama.
Jakarta: Mahasiswa Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan di
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres kembali menjadi sorotan. Mahasiswa Fakultas Hukum itu menjadi salah satu aktor utama yang meloloskan
Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Namun kini, Almas justru menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Dalam gugatannya, ia meminta Gibran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta serta denda sebesar Rp1 juta per hari.
Tak hanya itu, Almas juga meminta Gibran untuk berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa. Almas merasa berjasa dalam meloloskan Gibran, namun berjalannya waktu ia seperti tidak diapresiasi bahkan tidak dianggap oleh pihak Gibran.
Pengertian Wanprestasi
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian dengan mempunyai prestasi buruk akibat kelalaiannya.
Wanprestasi merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda
wanprestatie yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Wanprestasi juga merupakan salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Penyebab Wanprestasi
Dilansir dari bfi.co.id, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, diantaranya sebagai berikut:
1. Keadaan memaksa (force majeure)
Keadaan memaksa atau force majeure adalah sebuah kondisi dimana kewajiban atau perjanjian yang ada tidak dapat terpenuhi akibat suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kehendak. Seperti bencana alam, kecelakaan, dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pihak yang bersangkutan tidak bisa disalahkan karena hal tersebut terjadi di luar kehendaknya.
2. Kesalahan salah satu pihak
Penyebab terjadinya wanprestasi yang berikutnya adalah kesalahan yang disebabkan oleh salah satu pihak dan dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga pihak lain dirugikan atas tindakan tersebut.
3. Dilakukan secara sengaja
Penyebab wanprestasi yang terakhir adalah dilakukan secara sengaja, artinya pihak yang melakukan kelalaian dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah disepakati bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)