Ilustrasi bandara. Foto: dok. Angkasa Pura II
Ilustrasi bandara. Foto: dok. Angkasa Pura II

Daftar Bandara yang Dihapus Status Internasionalnya oleh Kemenhub

Fatha Annisa • 29 April 2024 12:10

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus status internasional belasan bandara di Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit pada 2 April 2024.
 
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi menyebutkan Kemenhub mencatat sejumlah bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara atau hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional.
 
Tak hanya itu, ada pula bandara yang sama sekali tak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Menurut Kemenhub, hal tersebut membuat operasional bandara menjadi tidak efektif dan tak efisien.
 
“Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita.
 
Untuk itu, Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di negara sendiri.
 

Baca juga: Pengelolaan Ekosistem Aviasi RI Bakal Makin Top Berkat Penetapan Bandara Internasional
 

Daftar Bandara yang Status Internasionalnya dihapus

Ada sebanyak 18 bandara di Indonesia yang dihapus status internasional mereka. Penghapusan ini membuat bandara internasional di Indonesia hanya berjumlah 17 bandara. Berikut ini daftar bandara yang tidak berstatus internasional lagi:
 
  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
  2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
  5. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
  8. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
  10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
  12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
  13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
  14. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
  15. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
  16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
  17. Bandara Mopah, Merauke (MKQ)
  18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
 
Baca juga: Jokowi akan Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo
 

Sementara itu, berikut nama-nama bandara internasional di Indonesia saat ini:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan