Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait peluang dirinya berdamai dengan aktivis HAM, Haris Azhar.
Menurut Luhut, dirinya tidak keberatan untuk berdamai, namun Haris Azhar tetap harus menjalani proses pengadilan.
"Silahkan aja nanti kita damai di pengadilan ini. Biar pengadilan memutuskan. Pembelajaran buat semua tidak ada kebebasan absolut. Itu sebabnya saya datang kemari untuk menyampaikan tidak ada kebebasan absolut," kata Luhut usai menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar, Kamis, 8 Juni 2023.
Luhut menambahkan, kasus ini bisa menjadi efek jera agar tidak terulang di masa depan. Tidak peduli latar belakang ataupun status sosial mereka.
"Siapa saja harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia buat. Jadi seterusnya jangan kritik itu dicampur adukkan dengan fitnah atau tuduhan. Itu saya kira tidak benar," tegas Luhut.
Haris Azhar menghadapi proses hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik Luhut. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait peluang dirinya berdamai dengan aktivis HAM,
Haris Azhar.
Menurut Luhut, dirinya tidak keberatan untuk berdamai, namun Haris Azhar tetap harus menjalani proses pengadilan.
"Silahkan aja nanti kita damai di pengadilan ini. Biar pengadilan memutuskan. Pembelajaran buat semua tidak ada kebebasan absolut. Itu sebabnya saya datang kemari untuk menyampaikan tidak ada kebebasan absolut," kata Luhut usai menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar, Kamis, 8 Juni 2023.
Luhut menambahkan, kasus ini bisa menjadi efek jera agar tidak terulang di masa depan. Tidak peduli latar belakang ataupun status sosial mereka.
"Siapa saja harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia buat. Jadi seterusnya jangan kritik itu dicampur adukkan dengan fitnah atau tuduhan. Itu saya kira tidak benar," tegas Luhut.
Haris Azhar menghadapi proses hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik Luhut. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)