Jakarta: Sejumlah masyarakat khususnya di perkotaan kerap memarkirkan mobilnya di pinggir jalan depan rumah. Hal ini dinilai haram oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena mengganggu para pengguna jalan.
Salah satu penyebab banyak orang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan depan rumah adalah karena tidak adanya ruang garasi. Maka, mereka memanfaatkan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir.
Dalam laman resminya, Kemenag menjelaskan bahwa hal tersebut hukumnya haram. Namun jika benar-benar tidak ada tempat untuk parkir mobil selain bahu jalan atau depan rumah tetangga, sebaiknya mintalah izin terlebih dahulu.
Syekh Zakariya al Anshori berkata:
Artinya: "Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan." (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Parkir di Depan Rumah Menurut Peraturan Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah juga telah membuat ketentuan terkait parkir di depan rumah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berikut teksnya:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Parkir di Depan Rumah Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 menjelaskan sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Sanksi Parkir Sembarangan
Tak hanya larangan, pelaku parkir sembarangan juga akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp.500.000 yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru. Pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
Tak hanya itu, mobil yang melanggar parkir sembarangan juga akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Sedangkan biaya penderekan adalah tanggung jawab pelanggar dengan besaran yang ditetapkan di Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu sebesar Rp.500.000 /hari/kendaraan.
Jakarta: Sejumlah masyarakat khususnya di perkotaan kerap
memarkirkan mobilnya di pinggir jalan depan rumah. Hal ini dinilai haram oleh Kementerian Agama (
Kemenag) karena mengganggu para pengguna jalan.
Salah satu penyebab banyak orang
memarkirkan mobilnya di pinggir jalan depan rumah adalah karena tidak adanya ruang garasi. Maka, mereka memanfaatkan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir.
Dalam laman resminya, Kemenag menjelaskan bahwa hal tersebut hukumnya haram. Namun jika benar-benar tidak ada tempat untuk parkir mobil selain bahu jalan atau depan rumah tetangga, sebaiknya mintalah izin terlebih dahulu.
Syekh Zakariya al Anshori berkata:
Artinya: "Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan." (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Parkir di Depan Rumah Menurut Peraturan Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah juga telah membuat ketentuan terkait parkir di depan rumah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berikut teksnya:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Parkir di Depan Rumah Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 menjelaskan sebagai berikut:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Sanksi Parkir Sembarangan
Tak hanya larangan, pelaku parkir sembarangan juga akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp.500.000 yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru. Pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
Tak hanya itu, mobil yang melanggar parkir sembarangan juga akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Sedangkan biaya penderekan adalah tanggung jawab pelanggar dengan besaran yang ditetapkan di Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu sebesar Rp.500.000 /hari/kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)