Jakarta: Seluruh lahan parkir umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pasar Jaya akan diberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat. Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan akan ada tambahan 121 lokasi parkir yang akan diberlakukan tarif Disinsentif.
"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 15 September 2023.
Sebelumnya hanya ada 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu. Sehingga totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Aji menjelaskan hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan uji emisi, agar tidak terkena tarif tertinggi. Perlu diketahui, tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiao lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, tarif tersebut belum berlaku untuk kendaraan roda dua.
Adapun kesepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
Pelataran Parkir IRTI Monas
Kawasan Parkir Blok M Square
Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
Kawasan Parkir Pasar Mayestik
Park and Ride Kalideres
Gedung Parkir Taman Menteng
Gedung Parkir Istana Pasar Baru
Park and Ride Lebak Bulus
Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Seluruh lahan parkir umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pasar Jaya akan diberlakukan
tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat. Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan akan ada tambahan 121 lokasi parkir yang akan diberlakukan tarif Disinsentif.
"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 15 September 2023.
Sebelumnya hanya ada 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu. Sehingga totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Aji menjelaskan hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan
uji emisi, agar tidak terkena tarif tertinggi. Perlu diketahui, tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiao lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, tarif tersebut belum berlaku untuk kendaraan roda dua.
Adapun kesepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Kawasan Parkir Blok M Square
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
(Mohamad Farhan Zhuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)