Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam waktu dekat akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Untuk itu, pihaknya akan melibatkan Polda Metro Jaya untuk membahas ketetapan sanksi bagi pelanggar.
"Saya harapkan sih pada pekan ini. Semoga iya. Kita akan koordinasi dengan Polda Metro," kata Asep, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Asep mengatakan, Dinas LH DKI dengan Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sanksi tilang uji emisi yang berjalan sejak 1 September 2023 sebelum akhirnya dihentikan. Padahal, lanjutnya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi tilang itu buat efek jera dan pembelajaran pada masyarakat juga. Jadi kesadaran warga lah yang diharapkan lebih diutamakan," ujar Asep.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan. Penghentian dilakukan karena kebijakan ini dinilai tidak efektif.
Dihapuskan saja
Pengamat kebijakan menilai itu hanya elitis dan pencitraan Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tidak efektif. Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Menanggapi tilang uji emisi itu dibatalkan, kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terserah Polisi. Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat, 1September 2023.
Pengendara motor tidak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak sebesar Rp250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal senilai Rp500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam waktu dekat akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tidak lulus
uji emisi. Untuk itu, pihaknya akan melibatkan Polda Metro Jaya untuk membahas ketetapan sanksi bagi pelanggar.
"Saya harapkan sih pada pekan ini. Semoga iya. Kita akan koordinasi dengan Polda Metro," kata Asep, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Asep mengatakan, Dinas LH DKI dengan Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sanksi tilang uji emisi yang berjalan sejak 1 September 2023 sebelum akhirnya dihentikan. Padahal, lanjutnya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi tilang itu buat efek jera dan pembelajaran pada masyarakat juga. Jadi kesadaran warga lah yang diharapkan lebih diutamakan," ujar Asep.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan. Penghentian dilakukan karena kebijakan ini dinilai tidak efektif.
Dihapuskan saja
Pengamat kebijakan menilai itu hanya elitis dan pencitraan Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tidak efektif. Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Menanggapi tilang uji emisi itu dibatalkan, kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terserah Polisi. Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat, 1September 2023.
Pengendara motor tidak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak sebesar Rp250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal senilai Rp500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)