Jakarta: Tilang emisi kendaraan dinilai tidak memberikan dampak signifikan dalam mengatasi polusi udara. Hal ini lantaran tidak disertai dengan fasilitas uji emisi yang memadai.
“Penghentian tilang uji emisi patut dilakukan karena tidak didukung dengan fasilitas atau ruang penyediaan terhadap uji emisi,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, dikutip dari Antara, Rabu, 13 September 2023.
Tilang uji emisi, kata Warsono, harusnya didukung oleh fasilitas yang memadai, seperti ruang penyediaan uji emisi. Dengan begitu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menekan polusi udara pun akan menjadi lebih tinggi.
“Dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pengendalian polusi udara, hal tersebut hanya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat (untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan),” ungkapnya.
Dibanding tilang uji emisi, Warsono menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur DKI fokus terhadap migrasi perilaku masyarakat dari penggunaan kendaraan transportasi pribadi ke umum. Serta, melakukan terobosan permanen seperti pembatasan usia maksimal penggunaan kendaraan.
Pembatasan usia maksimal penggunaan kendaraan itu dinilai tidak hanya akan berdampak pada kualitas udara di Jakarta, melainkan juga mengurangi kemacetan di Ibu Kota mengingat daya tampung jalan sudah melebihi kapasitas.
“Karena daya tampung jalan kita udah melebihi kapasitas, antara ruas jalan dan jumlah kendaraan sudah tidak seimbang,” ujar Warsono.
Seperti diketahui, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi Jakarta berlaku per 1 September 2023. Namun, pemerintah memutuskan untuk menghentikan aturan tersebut pada 11 September.
Jakarta:
Tilang emisi kendaraan dinilai tidak memberikan dampak signifikan dalam mengatasi
polusi udara. Hal ini lantaran tidak disertai dengan fasilitas uji emisi yang memadai.
“Penghentian tilang uji emisi patut dilakukan karena tidak didukung dengan fasilitas atau ruang penyediaan terhadap uji emisi,” kata Anggota Komisi A
DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, dikutip dari
Antara, Rabu, 13 September 2023.
Tilang uji emisi, kata Warsono, harusnya didukung oleh fasilitas yang memadai, seperti ruang penyediaan uji emisi. Dengan begitu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menekan polusi udara pun akan menjadi lebih tinggi.
“Dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pengendalian polusi udara, hal tersebut hanya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat (untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan),” ungkapnya.
Dibanding tilang uji emisi, Warsono menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur DKI fokus terhadap migrasi perilaku masyarakat dari penggunaan kendaraan transportasi pribadi ke umum. Serta, melakukan terobosan permanen seperti pembatasan usia maksimal penggunaan kendaraan.
Pembatasan usia maksimal penggunaan kendaraan itu dinilai tidak hanya akan berdampak pada kualitas udara di Jakarta, melainkan juga mengurangi kemacetan di Ibu Kota mengingat daya tampung jalan sudah melebihi kapasitas.
“Karena daya tampung jalan kita udah melebihi kapasitas, antara ruas jalan dan jumlah kendaraan sudah tidak seimbang,” ujar Warsono.
Seperti diketahui, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi Jakarta berlaku per 1 September 2023. Namun, pemerintah memutuskan untuk menghentikan aturan tersebut pada 11 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)