Ilustrasi--Metrotvnews.com/Rizal
Ilustrasi--Metrotvnews.com/Rizal

Satgas PCC Perlu untuk Cegah Korban lain

Media Indonesia • 18 September 2017 07:25
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan Pemprov Sulawesi Tenggara membentuk satuan tugas pengawas peredaran obat PCC (paracetamol, caffein, carisoprodol). Rekomendasi itu dikeluarkan seusai tim bentukan Kemenkes terjun langsung ke lapangan.
 
"Perlu segera dibentuk tim satgas. Dari fenomena penyalahgunaan obat PCC di Kota Kendari yang mengakibatkan puluhan warga menjadi korban, kita prediksi terus berlanjut seiring terus bertambahnya korban," sebut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes M Subuh melalui keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Sabtu 16 September 2017 malam.
 
Baca: 9 Pengedar PCC Jadi Tersangka

Satgas itu nantinya beranggotakan perwakilan dari pemda, BNN, kepolisian, dan masyarakat. Tugas utama satgas tersebut ialah mencegah peredaran obat PCC serta jenis obat lain yang sifatnya ilegal dan berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh manusia jika dikonsumsi.
 
Nantinya, satgas tersebut juga menjadi sumber informasi bagi pemerintah, media, dan masyarakat, terkait dengan jumlah korban, jenis obat yang disalahgunakan, serta bagaimana penanganan awal terhadap korban.
 
Berdasarkan data sementara, Dinkes Sultra mendata terdapat 76 korban dari penyalahgunaan obat PCC. Sementara itu, BNN Kota Kendari mencatat 80 orang yang jadi korban.
 
Sementara itu, guna meredam peredaran PCC, razia dilakukan kepolisian di Palopo, Sulsel. Dari situ aparat berhasil menjaring obat itu dari tangan dua pelaku yang masih berstatus pelajar. Dari pengakuan mereka, PCC dibeli dari salah satu apotek di kota tersebut dengan harga Rp20 ribu per 8 butir.
 

 
Terpisah, BNN Banyumas, Jawa Tengah, mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obat terlarang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan obat PCC.
 
Kepala Seksi Pemberantasan Komisaris Priyo Handoko mengungkapkan pihaknya mulai mengintensifkan pengawasan peredaran obat terlarang.
 
"Kami meningkatkan pengawasan terhadap beredarnya obat-obat terlarang. Hingga kini kami belum menemukan peredaran dan penyalahgunaan PCC di Banyumas," kata Priyo, kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan