Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

9 Pengedar PCC Jadi Tersangka

Lukman Diah Sari • 15 September 2017 17:05
medcom.id, Jakarta: Sebanyak sembilan pengedar pil PCC ditetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang itu seluruhnya berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
 
"Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 2 tersangka, Polres Kendari 4 tersangka, Polres Kolaka 2 tersangka, dan Polres Konawe 2 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Jumat 15 September 2017.
 
Dari para tersangka kepolisian menyita barang bukti berupa 5.227 butir pil daftar G, uang tunai Rp400 ribu, dan 1 sachet bubuk PCC.

Para tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau pasal 204 ayat (1) KUHP.
 
Sebelumnya, puluhan anak berusia 15-22 tahun dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti somadril, tramadol, dan PCC.
 
Baca: BPOM Pastikan PCC di Kendari Produk Ilegal
 
Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, seorang siswa kelas 6 sekolah dasar meninggal. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari paling banyak menangani korban.
 
Hingga 14 September pukul 14.00 WIB, Kementerian Kesehatan mencatat ada 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga RS, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang). Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan