Jakarta: DPRD Kota Tangerang, Banten, mendukung penuh realisasi pembangunan pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL). Program itu disebut harus dituntaskan sebagai wujud dukungan terhadap proyek strategis nasional.
“Saat ini, prosesnya sudah pada tahap akhir, kalau tidak ada halangan Pemkot (Pemerintah Kota) dan konsorsium pemenang lelang dapat menyepakati secara formal," kata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut dia, proses PSEL cukup dinamis. DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan mempelajari dan menilai setiap informasi yang masuk.
Gatot menyebut masalah payung hukum sudah lengkap. Peraturan Presiden (Perpres) 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan mendukung Pemkot Tangerang memaksimalkan layanan pengolahan sampah yang sejatinya menjadi hak dasar.
Baca: Sampah Jadi Masalah Baru di Pengungsian Erupsi Semeru
“Komitmen saya sebagai perwakilan masyarakat Kota Tangerang adalah mengawal dan menyukseskan karena yang perlu fasilitas pengolahan sampah adalah kita semua. Saya sedih dan ngeri juga melihat TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Rawakucing yang semakin penuh dan memberikan dampak lingkungan yang tidak sedikit bagi masyarakat,” tegas Gatot.
Ia mengatakan fasilitas pengelolaan sampah yang masih konvensional membuat sampah terus menumpuk di TPA. Jika tak ada terobosan melalui PSEL, generasi penerus hanya akan kebagian bau dan limbah. Semua pihak diharap memberi dukungan sehingga program PSEL tidak ditunda-tunda lagi.
“Saya juga meminta dukungan pemerintah pusat untuk terus memberikan asistensi ke Pemkot Tangerang agar dapat mengikuti praktik terbaik dalam membangun kerja sama yang membawa maslahat bagi masyarakat kami,” jelas dia.
Jakarta: DPRD Kota Tangerang, Banten, mendukung penuh realisasi pembangunan pengolah
sampah menjadi
energi listrik (PSEL). Program itu disebut harus dituntaskan sebagai wujud dukungan terhadap proyek strategis nasional.
“Saat ini, prosesnya sudah pada tahap akhir, kalau tidak ada halangan Pemkot (Pemerintah Kota) dan konsorsium pemenang lelang dapat menyepakati secara formal," kata Ketua
DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut dia, proses PSEL cukup dinamis. DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan mempelajari dan menilai setiap informasi yang masuk.
Gatot menyebut masalah payung hukum sudah lengkap. Peraturan Presiden (Perpres) 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan mendukung Pemkot Tangerang memaksimalkan layanan pengolahan sampah yang sejatinya menjadi hak dasar.
Baca:
Sampah Jadi Masalah Baru di Pengungsian Erupsi Semeru
“Komitmen saya sebagai perwakilan masyarakat Kota Tangerang adalah mengawal dan menyukseskan karena yang perlu fasilitas pengolahan sampah adalah kita semua. Saya sedih dan ngeri juga melihat TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Rawakucing yang semakin penuh dan memberikan dampak lingkungan yang tidak sedikit bagi masyarakat,” tegas Gatot.
Ia mengatakan fasilitas pengelolaan sampah yang masih konvensional membuat sampah terus menumpuk di TPA. Jika tak ada terobosan melalui PSEL, generasi penerus hanya akan kebagian bau dan limbah. Semua pihak diharap memberi dukungan sehingga program PSEL tidak ditunda-tunda lagi.
“Saya juga meminta dukungan pemerintah pusat untuk terus memberikan asistensi ke Pemkot Tangerang agar dapat mengikuti praktik terbaik dalam membangun kerja sama yang membawa maslahat bagi masyarakat kami,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)