Jakarta: Kementerian Kesehatan akan mengirim pesan pendek atau short message service (SMS) untuk kelompok prioritas penerima vaksin. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 Tahun 2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Pelaksanaan vaksinasi covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS Blast pada 31 Desember 2020," isi surat keputusan yang dikutip Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19. Aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat vaksinasi.
Keputusan ini telah ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. Keputusan berlaku sejak surat ditetapkan.
Baca: Vaksin Covid-19 Tetap Efektif Melawan Mutasi Baru
Sebelumnya, Budi Gunadi mengatakan akan memprioritaskan tenaga medis untuk divaksin. Hal ini telah dikonsultasikan dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau badan independen yang memberikan saran terkait program vaksinasi di Indonesia.
Ada 1,3 juta tenaga kesehatan yang akan divaksin Januari-April 2021. Kelompok kedua yang akan divaksinasi ialah mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik sebanyak 17,4 juta orang.
Ketiga, vaksinasi akan diberikan kepada lansia di atas 60 tahun yang jumlahnya 21,5 juta orang. Terakhir, vaksin akan diberikan kepada masyarakat umum.
Jakarta: Kementerian Kesehatan akan mengirim pesan pendek atau
short message service (SMS) untuk kelompok prioritas penerima
vaksin. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 Tahun 2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi
Covid-19.
"Pelaksanaan vaksinasi covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS Blast pada 31 Desember 2020," isi surat keputusan yang dikutip Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19. Aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat vaksinasi.
Keputusan ini telah ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. Keputusan berlaku sejak surat ditetapkan.
Baca: Vaksin Covid-19 Tetap Efektif Melawan Mutasi Baru
Sebelumnya, Budi Gunadi mengatakan akan memprioritaskan tenaga medis untuk divaksin. Hal ini telah dikonsultasikan dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau badan independen yang memberikan saran terkait program vaksinasi di Indonesia.
Ada 1,3 juta tenaga kesehatan yang akan divaksin Januari-April 2021. Kelompok kedua yang akan divaksinasi ialah mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik sebanyak 17,4 juta orang.
Ketiga, vaksinasi akan diberikan kepada lansia di atas 60 tahun yang jumlahnya 21,5 juta orang. Terakhir, vaksin akan diberikan kepada masyarakat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)