Jakarta: Dua dekade telah berlalu sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pertama kali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, meskipun peran pekerja rumah tangga (PRT) sangat vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, hingga kini, RUU tersebut belum juga disahkan.
Penantian panjang ini mencerminkan dinamika politik, perdebatan kepentingan, serta ketidakadilan yang dirasakan oleh jutaan PRT di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Panjang 20 Tahun RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan
Pembahasan yang tertunda ini merupakan tanda lemahnya komitmen terhadap hak-hak pekerja domestik, meski ada kebutuhan mendesak untuk undang-undang ini. Dengan berbagai RUU lain yang dapat diselesaikan relatif super cepat, pengesahan RUU PPRT perlu menjadi prioritas politik, terutama menjelang akhir periode DPR 2019-2024.
Dalam kurun waktu 20 tahun, berbagai pihak telah menggelar aksi, menggalang dukungan, dan memperjuangkan hak-hak PRT agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Namun, sampai hari ini, aspirasi tersebut belum terwujud.
Koalisi Masyarakat Sipil kembali melakukan unjuk rasa mengawal RUU PPRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2024.
Ekskalasi aksi di depan Gerbang DPR dan kampanye sosial media akan ditingkatkan menjadi aksi harian hingga hari pengesahan.
Aksi juga akan diadakan oleh jaringan koalisi sipil di 20 kota pada Hari Selasa 17 September 2024. Aksi di depan Gerbang DPR akan dimulai pada Selasa, 10 September 2024, mulai pukul 10-11 WIB.
Berikut Timeline Perjalanan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT):
2004: Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengajukan RUU PPRT ke DPR dan masuk Prolegnas 2005-2009
2010: Tujuh fraksi DPR mulai membahas RUU PPRT di Komisi IX melalui Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT
2011-2012: DPR melakukan riset dan studi banding serta uji publik di beberapa kota
2013: Draf RUU PPRT selesai di Panja dan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg)
2014-2018: RUU PPRT mengendap di Prolegnas tanpa pembahasan lebih lanjut
2019: NasDemmengusulkan kembali RUU PPRT sebagai Prolegnas Prioritas Tahunan.
2020: Baleg DPR menyelesaikan draf RUU dan naskah akademik
2021-2022: NasDem terus mendorong RUU PPRT menjadi hak inisiatif DPR, namun belum dibahas di Rapat Paripurna
2023: ?
18 Januari: Presiden Jokowi menegaskan komitmen mempercepat pengesahan RUU PPRT
14 Februari: NasDem melakukan interupsi di Paripurna DPR terkait penundaan pembahasan RUU PPRT
21 Maret: RUU PPRT disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, namun belum disahkan menjadi undang-undang
Mei 2023: Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tetapi pembahasan kembali mandek di DPR
2024: Hingga September 2024, pembahasan RUU PPRT masih tertunda, dan aksi-aksi dari kelompok sipil terus mendesak pengesahan
Jakarta: Dua dekade telah berlalu sejak
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pertama kali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, meskipun peran pekerja rumah tangga (PRT) sangat vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, hingga kini, RUU tersebut belum juga disahkan.
Penantian panjang ini mencerminkan dinamika politik, perdebatan kepentingan, serta ketidakadilan yang dirasakan oleh jutaan
PRT di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Kilas Balik Perjalanan Panjang 20 Tahun RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan
Pembahasan yang tertunda ini merupakan tanda lemahnya komitmen terhadap hak-hak pekerja domestik, meski ada kebutuhan mendesak untuk undang-undang ini. Dengan berbagai RUU lain yang dapat diselesaikan relatif super cepat, pengesahan RUU PPRT perlu menjadi prioritas politik, terutama menjelang akhir periode DPR 2019-2024.
Dalam kurun waktu 20 tahun, berbagai pihak telah menggelar aksi, menggalang dukungan, dan memperjuangkan hak-hak PRT agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Namun, sampai hari ini, aspirasi tersebut belum terwujud.
Koalisi Masyarakat Sipil kembali melakukan unjuk rasa mengawal RUU PPRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2024.
Ekskalasi aksi di depan Gerbang DPR dan kampanye sosial media akan ditingkatkan menjadi aksi harian hingga hari pengesahan.
Aksi juga akan diadakan oleh jaringan koalisi sipil di 20 kota pada Hari Selasa 17 September 2024. Aksi di depan Gerbang DPR akan dimulai pada Selasa, 10 September 2024, mulai pukul 10-11 WIB.
Berikut Timeline Perjalanan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT):
-
2004: Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengajukan RUU PPRT ke DPR dan masuk Prolegnas 2005-2009
-
2010: Tujuh fraksi DPR mulai membahas RUU PPRT di Komisi IX melalui Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT
-
2011-2012: DPR melakukan riset dan studi banding serta uji publik di beberapa kota
-
2013: Draf RUU PPRT selesai di Panja dan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg)
-
2014-2018: RUU PPRT mengendap di Prolegnas tanpa pembahasan lebih lanjut
-
2019: NasDemmengusulkan kembali RUU PPRT sebagai Prolegnas Prioritas Tahunan.
-
2020: Baleg DPR menyelesaikan draf RUU dan naskah akademik
-
2021-2022: NasDem terus mendorong RUU PPRT menjadi hak inisiatif DPR, namun belum dibahas di Rapat Paripurna
-
2023: ?
18 Januari: Presiden Jokowi menegaskan komitmen mempercepat pengesahan RUU PPRT
14 Februari: NasDem melakukan interupsi di Paripurna DPR terkait penundaan pembahasan RUU PPRT
21 Maret: RUU PPRT disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, namun belum disahkan menjadi undang-undang
-
Mei 2023: Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tetapi pembahasan kembali mandek di DPR
-
2024: Hingga September 2024, pembahasan RUU PPRT masih tertunda, dan aksi-aksi dari kelompok sipil terus mendesak pengesahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)