Jakarta: Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat informasi tentang identitas dan hubungan anggota keluarga. Di Indonesia, KK memiliki peran penting dalam berbagai urusan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pencatatan pernikahan, pembuatan paspor, dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan model KK yang baru.
Perbedaan KK Lama dan KK Baru
Model KK baru ini memiliki beberapa perbedaan dengan model KK lama, yaitu:
1. Penggunaan Kertas Biasa
Model KK baru tidak lagi dicetak pada kertas khusus, melainkan pada kertas HVS putih ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
2. Tanpa Hologram
Model KK lama terdapat hologram sebagai tanda keaslian. Pada model KK baru, hologram ini dihilangkan.
3. Dengan QR Code
Model KK baru dilengkapi dengan QR Code yang berfungsi untuk memverifikasi keaslian KK. QR Code ini dapat dipindai dengan aplikasi tertentu untuk melihat informasi lengkap tentang anggota keluarga.
4. Penambahan Kolom Informasi
Model KK baru memiliki lebih banyak kolom informasi dibandingkan model KK lama. Kolom-kolom baru tersebut antara lain memuat informasi tentang Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga nomor paspor bagi yang memiliki.
Manfaat Model KK Baru
Model KK baru memberikan beberapa manfaat, antara lain:
Praktis: Model KK baru lebih mudah untuk disimpan dan dibawa karena ukurannya yang lebih kecil dan tidak menggunakan kertas khusus.
Aman: QR Code pada model KK baru berfungsi untuk memverifikasi keaslian KK sehingga meminimalisir risiko pemalsuan.
Informatif: Model KK baru memuat lebih banyak informasi sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses data pribadi anggotanya.
Meskipun model KK baru telah dikeluarkan, model KK lama masih tetap berlaku. Masyarakat yang masih memiliki KK lama tidak perlu menggantinya dengan model KK baru. Namun, disarankan untuk mengganti KK lama dengan model KK baru jika mengalami kerusakan atau kehilangan.
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Untuk membuat KK baru, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan KK baru antara lain:
Surat pengantar dari RT/RW
Kartu Keluarga lama (jika ada)
Dokumen pendukung sesuai dengan tujuan pembuatan KK baru (misalnya akta nikah untuk pembuatan KK baru setelah menikah).
Jakarta:
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat informasi tentang identitas dan hubungan anggota keluarga. Di Indonesia, KK memiliki peran penting dalam berbagai urusan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pencatatan pernikahan, pembuatan paspor, dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan model KK yang baru.
Perbedaan KK Lama dan KK Baru
Model KK baru ini memiliki beberapa perbedaan dengan model KK lama, yaitu:
1. Penggunaan Kertas Biasa
Model KK baru tidak lagi dicetak pada kertas khusus, melainkan pada kertas HVS putih ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
2. Tanpa Hologram
Model KK lama terdapat hologram sebagai tanda keaslian. Pada model KK baru, hologram ini dihilangkan.
3. Dengan QR Code
Model KK baru dilengkapi dengan QR Code yang berfungsi untuk memverifikasi keaslian KK. QR Code ini dapat dipindai dengan aplikasi tertentu untuk melihat informasi lengkap tentang anggota keluarga.
4. Penambahan Kolom Informasi
Model KK baru memiliki lebih banyak kolom informasi dibandingkan model KK lama. Kolom-kolom baru tersebut antara lain memuat informasi tentang Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga nomor paspor bagi yang memiliki.
Manfaat Model KK Baru
Model KK baru memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Praktis: Model KK baru lebih mudah untuk disimpan dan dibawa karena ukurannya yang lebih kecil dan tidak menggunakan kertas khusus.
- Aman: QR Code pada model KK baru berfungsi untuk memverifikasi keaslian KK sehingga meminimalisir risiko pemalsuan.
- Informatif: Model KK baru memuat lebih banyak informasi sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses data pribadi anggotanya.
Meskipun model KK baru telah dikeluarkan, model KK lama masih tetap berlaku. Masyarakat yang masih memiliki KK lama tidak perlu menggantinya dengan model KK baru. Namun, disarankan untuk mengganti KK lama dengan model KK baru jika mengalami kerusakan atau kehilangan.
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Untuk membuat KK baru, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan KK baru antara lain:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga lama (jika ada)
- Dokumen pendukung sesuai dengan tujuan pembuatan KK baru (misalnya akta nikah untuk pembuatan KK baru setelah menikah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)