Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ketentuan tersebut dinilai multitafsir.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Agustus 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP Kesehatan. Pemerintah harus menjelaskan bunyi ketentuan tersebut.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" ungkap dia.
Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal. Sebab, bisa menimbulkan multitafsir secara liar di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.
Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi. Sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.
"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," ujar dia.
Jakarta: Anggota Komisi IX
DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat
kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ketentuan tersebut dinilai multitafsir.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty saat dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 4 Agustus 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada
anak sekolah dan usia
remaja yang tercantum di dalam
PP Kesehatan. Pemerintah harus menjelaskan bunyi ketentuan tersebut.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" ungkap dia.
Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal. Sebab, bisa menimbulkan multitafsir secara liar di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.
Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi. Sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.
"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)