Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Sebar Berita Bohong Soal Penny Lukito, Eks Kepala BPOM Sampurno Minta Maaf

Kautsar Widya Prabowo • 16 Oktober 2021 17:21
Jakarta: Mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sampurno meminta maaf kepada Kepala BPOM Penny K Lukito. Sampurno menyebarkan berita bohong soal Penny dengan menyebut tidak memiliki kompentensi memimpin BPOM.
 
"Saya mengakui kesalahan saya selama ini telah melakukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik Ibu Penny K Lukito dengan menyampaikan informasi yang mengandung ujaran kebencian, berita bohong, maupun fitnah melalui media elektronik maupun media lainnya," ujar Sampurno dalam surat terbuka, Sabtu, 16 Oktober 2021.
 
Sampurno menyadari Penny memiliki integritas dan tanggung jawab memimpin BPOM. Dia memastikan perbuatan serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Saya telah menyadari tindakan yang saya lakukan tersebut adalah dianggap salah, baik dari sisi hukum, etika, moral, maupun sosial budaya," tutur dia.
 
Sampurno mengunggah pernyataan terkait kinerja Penny di akun Facebook Sampurno A Chaliq. Pernyataan Sampurno menulai polemik.
 
'Menkes yang bukan dokter dalam sejarah sepanjang berdirinya republik ini belum pernah Menkes dijabat oleh bukan dokter. Menkes itu jabatan politik bukan profesi. Yang penting kapasitas leadershipnya, management reseources, dan komunikasi sosialnya yang excellent. Jujur Terawan itu dokter radiologi, sangat technical orangnya dan tidak mempunyai kemampuan komunikasi sosial. Harusnya di masa pandemi covid-19 dia jadi Panglima, tapi dia tidak performed. Tapi kalau Ka BPOM itu jabatan profesional, bukan jabatan politis meski dituntut juga memiliki kapasitas leadership dan skill dalam komunikasi publik. Kalau tidak tahu beda obat keras dan OTC, tidak tahu parasetamol dan psikotropik ya terlalu parah.' tulis Sampurno.

Penny Lukito laporkan eks Kepala BPOM

Unggahan tersebut berbuntut panjang. Penny tidak tinggal diam dan melaporkan Sampurno ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
 
Laporan Penny diterima dengan ditandainya laporan polisi bernomor: LP/666/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 5 Februari 2021. Terlapor dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.  
 
Polisi memanggil Sampurno pada 16 Maret 2021. Namun, akhirnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi penyidik pada 8 Oktober 2021.
 
Dalam kesempatan itu, Penny bersedia berdamai. Asal, Sampurno menyampaikan permintaan maaf dan dinyatakan melalui media sosial Facebook.
 
Baca: BPOM Minta Masyarakat Tidak Membeli Ivermectin Secara Daring
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan